Kades Diminta Wakili Warga Pedalaman Ambil BLSM
Camat Tanah Pinoh Barat, Albinus Meak, meminta kepada kepala desa yang ada di pedalaman bisa mewakili
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Camat Tanah Pinoh Barat, Albinus Meak, meminta kepada kepala desa yang ada di pedalaman bisa mewakili warganya untuk mengambil dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
"Sebab kalau mereka harus mengambil sendiri ke kecamatan tidak sesuai antara biaya perjalanan dan uang yang mereka dapat, makanya kami harapkan kepala desanya bisa mewakili warga dalam mengambil BLSM," kata Albinus Meak.
Kecamatan Tanah Pinoh Barat terdapat 1.045 kepala rumah tangga yang menerima BLS. Meak mengatakan, penerima BLSM di wilayahnya tidak ada masalah, setelah dilakukan kroscek di lapangan jumlah tersebut sudah tepat sasaran.
"Penerima BLSM khususnya di Kecamatan Tanah Pinoh Barat tidak ada masalah," ungkap Meak.
Dia juga sudah meminta kepada seluruh kepala desa berikut perangkatnya agar ikut mengawasi penyaluran BLSM tersebut, sehingga kedepan tidak timbul persoalan-persoalan, seperti yang terjadi di daerah lain.
"Secara teknis memang pemerintah menyalurkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia. Namun, mengingat banyaknya warga miskin penerima BLSM yang jauh dari Kantor Pos, maka diharapkan aparat desa turut membantu," bebernya.
Menurut Meak, sejumlah warga penerima BLSM tersebut ada yang jauh di pedalaman. Apabila yang bersangkutan harus mengambil uang BLSM tersebut ke Kantor Pos Kota Baru, Kecamatan Tanah Pinoh, maka uang yang diterima tidak cukup untuk biaya transportasi dan biaya makan mereka. Apalagi harus bermalam di Kota Baru atau di tempat lain.
"Maka saya menganjurkan kepada aparat desa yang jauh di pedalaman untuk mewakili warganya mengambil uang BLSM itu. Nanti ada kebijakan sewajarnya lah antara warga dengan aparat desa," katanya.
Kepala Kantor pos Nanga Pinoh, Melawi Solikin mengatakan, pengambilan BLSM tidak bisa diwakilkan oleh kepala desa, pasalnya dalam KPS tersebut sudah tertera yang diperbolehkan menerima.
"Kalau KPS yang diambilkan boleh saja, namun kalau uangnya yang diambilkan tidak bisa, sebab dalam KPS tersebut sudah jelas tertera yang boleh menerima adalah kepala rumah tangga, istri dan anak, jadi hanya ketiga orang ini," katanya.
Bagaimana jika sebelumnya telah dimusyawarahkan, Solikin bersikukuh tidak memperbolehkannya, kendatipun biaya pengambilan yang harus dikeluarkan penerima tinggi mereka harus mengambilnya sendiri.
"Karena ketentuannya sudah seperti itu," katanya. (ali)