Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Minta Pilgub Lampung Digelar Bareng Pileg 2014

Provinsi Lampung, tampaknya bakal menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menggelar pilkada berbarengan dengan Pemilu Legislatif 2014.

zoom-in Kemendagri Minta Pilgub Lampung Digelar Bareng Pileg 2014
/TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan , Jumaat (13/5/2011) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Lampung, tampaknya bakal menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) berbarengan dengan pemilihan umum legislatif (pileg), yakni Bulan April 2014.

Hal itu, merupakan kesimpulan dalam Rapat Konsultasi Jadwal dan Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung, yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Jl Medan Merdeka Utara No 7, Kamis (18/07/2013).

Rapat tersebut, diprakarsai dan diikuti oleh Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, Dirjen Keuangan Daerah Yuswandi A Temenggung, Dirjen Kesbangpol Akbar Ali, dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro.

Sementara perwakilan dari Lampung ialah Sekretaris Provinsi Berlian Tihang, Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Biro Keuangan Yanwardi, dan Sekretaris KPU Lampung Peturun AS.

"Kalau ditinjau dari kondisi keuangan daerah, dan rentang waktu yang dimiliki KPU Lampung, kami menyimpulkan pilgub tidak mungkin menggunakan jadwal semula, 2 Oktober 2013. Jadi solusinya, pilgub digelar April 2014," kata Dirjen Otda Djohermansyah Djohan, seusai rapat, Kamis sore.

Djohan mengungkapkan, Kemendagri juga menolak usulan pemprov yang meminta pemungutan suara pilgub digelar pada Bulan Januari 2014. Pasalnya, pemprov juga dipastikan belum memiliki dana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk menyelenggarakan pilgub di awal Januari.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Djohan yang juga Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, kalaupun diselenggarakan pada Januari 2014, maka dana penyelenggaraannya masih memakai APBD Perubahan 2013.

"Logikanya, kalau pemungutan suaranya digelar Januari 2014, maka tahapan-tahapan pilgubnya kan masih dilaksanakan pada tahun 2013. Jadi, masih saja dibiayai dari APBD-P 2013. Sedangkan Pemprov kan meminta jadwal pilgub diundur itu, karena mengaku tidak mampu menganggarkan dana pilgub dalam APBD-P 2013," terangnya.

Selain itu, sambungnya, Kemendagri juga menolak kemungkinan bahwa pilgub diselenggarakan seusai pemilihan presiden, yakni tahun 2015. Sebabnya, KPU Lampung sudah melaksanakan sebagian tahapan krusial pilgub pada tahun 2013, yakni penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub dan cawagub).

"Kalau pilgub dilakukan tahun 2015, yang pasti akan ada vacum of power di Lampung, karena masa jabatan gubernur saat ini hanya sampai pertengahan 2014. Selain itu, KPU juga nanti terpaksa kembali mengulang tahapan pilgub dari nol atau dari awal," imbuhnya.

Djohan memaparkan, cagub dan cawagub yang telah ditetapkan KPU Lampung saat ini adalah usungan partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. Kalau pilgub digelar tahun 2015, maka semua cagub dan cawagub yang telah disahkan menjadi gugur.


"Kalau pilgubnya 2015, otomatis yang berhak mengusulkan cagub dan cawagub adalah parpol peserta Pemilu 2014, bukan parpol peserta Pemilu 2009. Ini kan nanti bisa menjadi masalah, dan memicu konflik," tambahnya.

Djohan mengungkapkan, penundaan pilgub dari Oktober 2013 menjadi April 2014 masih bisa dilakukan meski Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/2305/SJ, tertanggal 6 Mei 2013, tentang Pelaksanaan Pilkada Lampung pada Tahun 2013.

Ia menjelaskan, Kemendagri bisa menggunakan Pasal 149 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah untuk mengubah jadwal Pilgub Lampung.

"Dalam pasal itu disebutkan, Kemendagri bisa mengubah jadwal pilgub yang telah ditetapkan kalau di daerah yang bersangkutan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, atau lainnya termasuk ketiadaan dana penyelenggaraan," jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas