KPU dan Pemprov Lampung Harus Selesaikan Sengketa di MK
Anggota KPU Juri Ardiantoro menuturkan, hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur Lampung idealnya digelar pada April 2014.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, secara prinsipil ikut menyetujui kesepakatan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Jadwal dan Anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung.
Anggota KPU Juri Ardiantoro menuturkan, penyelenggaraan hari pemungutan suara Pilgub Lampung pada April 2014 memang ideal kalau ditinjau dari aspek perencanaan tahapan serta pendanaan.
Namun, menurut Juri, KPU Lampung dan Pemprov setempat terlebih dulu harus menyelesaikan perbedaan pendapat mereka terkait jadwal pilgub melalui peradilan, yakni di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU Lampung kan masih ingin menggelar pilgub Oktober 2013. Sedangkan pemprov maunya diundur 2014. Ini artinya ada sengketa antarlembaga negara, dan harus diselesaikan ke MK dulu. Ini supaya penundaan pilgub memiliki dasar hukum kuat," kata Juri, seusai rapat konsultasi, Kamis (18/07/2013) sore.
Kalau MK nantinya memutuskan Pilgub Lampung sebaiknya diadakan April 2014, maka Gubernur Sjachroedin ZP dan KPU Lampung melalui DPRD setempat baru mengajukan usul kepada Kemendagri untuk membuat surat edaran baru terkait jadwal pilgub April 204.
"Kalau memang tidak mau susah-susah ke MK, ya pascarapat konsultasi ini, KPU dan Pemprov Lampung mengadakan rapat tersendiri untuk menindaklanjuti keputusan rapat yang menggeser jadwal pilgub dari Oktober 2013 ke April 2014," tandasnya.