PDIP Akan Berikan Bantuan Hukum Bagi Idham Samawi
PDI Perjuangan akan memberikan dukungan bantuan hukum kepada mantan Bupati Bantul Idham Samawi. Ketua DPP PDIP bagian
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan akan memberikan dukungan bantuan hukum kepada mantan Bupati Bantul Idham Samawi. Ketua DPP PDIP bagian kaderisasi itu sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 sebesar Rp12,5 miliar.
"Bahwa pasti dukungan bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum yang dimiliki PDIP," kata Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga kepada Tribunnews.com di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Ketika ditanyakan apakah kasus tersebut bermuatan politis, ia mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal tersebut.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan mantan Bupati Bantul, HM Idham Samawi, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 sebesar Rp12,5 miliar. Kejati juga menetapkan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Edi Nur Cahyo.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemanggilan beberapa saksi maka kita tetapkan HM IS dan EDN sebagai tersangka," kata Suyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Jumat 19 Juli 2013
Meski ditetapkan sebagai tersangka namun keduanya belum diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. "Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum kita lakukan," kata Suyadi.
Idham disangka korupsi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Persiba sekaligus ketua PSSI. Sementara EDN sebagai kepala Kantor Pemuda dan Olahraga.
"Peran HM IS sebagai pihak yang bertanggung jawab penggunaan anggaran. Sedang Drs EDN sebagai pihak yang mencairkan anggaran," kata Suyadi.