Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rabu MK Putuskan Sengketa Pilwalkot Bandung

Seluruh pihak yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, terkait pelaksanaan Pilwalkot Bandung 2013

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rabu MK Putuskan Sengketa Pilwalkot Bandung
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seluruh pihak yang sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi, terkait pelaksanaan Pilwalkot Bandung 2013, harus menunggu hingga Rabu (24/7/2013) untuk pembacaan putusan. Hal ini disampaikan Abshar Kartabrata, kuasa hukum KPU Kota Bandung.

"Hari ini hari terakhir untuk menyampaikan kesimpulan, selambat-lambatnya jam 2 siang. Saya mendapat informasi, putusan akan diucapkan tanggal 24 Juli, hari Rabu. Itu bisa dicek di website MK, di sana sudah terjadwal," ujar Abshar kepada Tribun Kamis (18/7/2013) malam.

Kesimpulan diserahkan pihak pemohon maupun pihak termohon. Dari pihak KPU Kota Bandung, Abshar mengatakan KPU meminta MK agar menolak permohonan para pemohon. Para pemohon ini, yakni 6 pasangan calon Pilwalkot. Mereka adalah Edi Siswadi-Erwan Setiawan, Wahyudin Karnadinata-Tonny Aprilani, Wawan Dewanta-M Sayogo, Ayi Vivananda-Nani Suryani, Budi Setiawan-Rizal Firdaus dan Bambang Setiadi-Alex Tahsin Ibrahim. Berkas kesimpulan ini diserahkan langsung ke bagian penerimaan perkara MK, tidak disidangkan.

"Keyakinan kami permohonan ini akan ditolak. Karena permohonan terhadap KPU, tidak ada yang berkaitan dengan hasil," ujar Abshar.

"Hari Rabu nanti kami menunggu, apakah permohonan ditolak atau diterima. Andai itu ditolak, tinggal menunggu pelantikan. Kalau diterima, itu kan harus pilkada ulang seluruh Kota Bandung," kata Abshar lagi. (bb)

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas