KPID Sulsel Protes Siaran Azan di Televisi Lokal Banyak Dipolitisasi
KPID Sulawesi Selatan menemukan stasiun televisi lokal, yang menyiarkan azan disertai pesan kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan menemukan stasiun televisi lokal, yang menyiarkan azan disertai pesan kampanye Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Ketua KPID Sulsel Rusdin Tompo mengatakan, siaran azan yang disertai content kampanye politik itu, melanggar Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2012, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1 Tahun 2012.
"Setiap siaran azan di televisi, tidak boleh ditutupi dengan iklan atau kampanye politik," kata Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo kepada tribun-timur.com, Rabu (24/7/2013).
Ia mengakui, siaran azan seringkali berpotensi dipolitisasi ketika menjelang pemilihan kepala daerah. Apalagi, azan merupakan siaran yang ditonton banyak orang pada bulan Ramadan.
Karena itu, kata dia, KPID telah menyiapkan sanksi bagi stasiun televisi yang menyiarkan azan yang telah dimodifikasi calon untuk kepentingan politik.
"Sanksinya bisa berupa teguran, sampai menghentikan siaran azan dan mengantinya dengan content yang tak dimodifikasi," tegasnya.