Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Tersangka

(Kejati) Riau terus dalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) tahun 2008,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau Tersangka
Kejari Logo 

TRIBUNNEWS,PEKANBARU - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus dalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan keramba di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) tahun 2008, senilai Rp8,9 miliar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riau T Dahril.

Menurut Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Amril Ligo SH, kepada wartawan,berkasnya tengah digesa penyelesaiannya  atas nama tersangka Prof Dr Tengku Dahril yang sekarang menjabat Kepala Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Riau.

"Untuk Tengku Dahril, kita tengah menunggu audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keurangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Riau,"ujar Amril.

Selama menyidik kasus Tengku Dahril tersebut Tim penyidik Pidsus sudah berulang kali memanggil saksi. Bahkan saat pergantian Asisten Pidsus dari Hendrik ke Amril Ligo. Aspidsus baru Amril gencar-gencarnya memproses kasus tersebut. Tapi sejak beberapa bulan belakangan kasusnya terkesan menghilang.

"Sewaktu saya dipercaya menjabat Aspidsus, kasus ini menjadi atensi yang harus diselesaikan. Tapi, karena ada perintah untuk menyelesaikan kasus lain, kasus ini di belakangkan dulu. Meski begitu, bukan berarti kasus ini dihentikan," jelas Amril.

Keterlibatan Tengku dahril dalam kasus ini terkuak setelah beberapa saksi selalu menyebut perannya di pengadilan. Ia disebut menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) proyek keramba, meski pengejaannya tidak selesai.

BERITA TERKAIT

Selain itu, Tengku juga disebut meminta ketua pemeriksa pekerjaan untuk membuat surat pernyataan yang menegaskan bahwa proyek ini sudah selesai seratus persen. Tak hanya itu, Tengku Dahril juga disebut telah menerima Rp50 juta terkait proyek ini.

Dalam Kasus tersebut sudah menjerat Ir Doni Gatot Trenggono, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kaldri Alam sebagai Direktur PT Prima Bos Mobilindo, pemenang proyek, dan Irwansyah Lintas selaku kuasa pengguna perusahaan tersebut. Ketiganya sudah divonis.

Kasus ini berawal sewaktu Dikanlut berencana mengadakan 400 keramba di beberapa kabupaten di Riau. Anggaran proyeknya senilai Rp8,9 miliar. Proyek ini selesai dikerjakan, tapi setahun berjalan keramba sudah rusak dan tidak dipakai lagi. Hasil penyidikan, kayu yang digunakan tidak sesuai standar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas