Pemkot Solo Izinkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mempersilakan pejabat negara di jajarannya yang ingin mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Tribun Jogja
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mempersilakan pejabat negara di jajarannya yang ingin mudik Lebaran menggunakan mobil dinas. Kesempatan ini dimanfaatkan benar oleh para pejabat.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Suharto, hingga dua pekan menjelang Lebaran ada sekitar 30 pejabat yang mengajukan izin penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Dijelaskan Budi, Pemkot Solo memang membolehkan pejabatnya pulang kampung dengan mobil dinas selama memperoleh izin dari wali kota. Pengajuan izin tersebut melalui dirinya sebagai Sekda.
"Sampai pekan ini sudah ada sekitar 30 surat pengajuan izin yang saya terima," katanya kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Solo, Sabtu (27/07/2013).
Meski demikian, keputusan mengenai izin penggunaan mobil aset negara untuk keperluan pribadi itu sepenuhnya menjadi kewenangan orang nomor satu di Solo. Menurut dia, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh para abdi negara yang ingin menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Yang jelas untuk bahan bakar dan ongkos operasionalnya dilarang pakai uang APBD," ujarnya.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, pihaknya berlandaskan pada batasan-batasan korupsi aset negara yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menentukan regulasi penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"KPK sudah memberi pembekalan mengenai pencegahan kemungkinan terjadinya korupsi dalam penggunaan aset negara ini," jelas pria yang akrab disapa Rudy itu.
Setelah memperoleh izin dari Wali Kota, jelasnya, Pemkot Solo melakukan pendataan mengenai kondisi mobil sebelum dibawa mudik.
"Jadi nanti saat dikembalikan kita cek semuanya. Kondisi mobil harus sama persis dengan kondisi sebelum dibawa mudik," katanya.
Jika terjadi kerusakan selama digunakan saat mudik, pengguna wajib memperbaiki seperti sedia kala dengan biaya sendiri. Selain itu, sebelum dibawa mudik, peminjam wajib melakukan servis mesin mobil secara menyeluruh.
"Kondisi tangki bensin juga harus kosong, sehingga dipastikan BBM yang digunakan bukan dari uang negara melainkan uang pribadi. Begitu pula saat dikembalikan, peminjam juga wajib melakukan servis mesin secara menyeluruh sebelum mengembalikan mobil," katanya. (ade)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.