Wali Kota Makassar Dianggap Tak Netral Ini Jawaban Muhammad Ridha Rasyid
Kepala pemberdayaan Humas Pemerintah Kota Makassar Muhammad Ridha Rasyid menanggapi kritikan Panwas
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR-Kepala pemberdayaan Humas Pemerintah Kota Makassar Muhammad Ridha Rasyid menanggapi kritikan Panwas dan KPU Kota Makassar terkait dugaan Wali Kota Ilham Arief Sirajuddin tak netral.
Dua hari lalu, Ketua Panwas Makassar Amir Ilyas dan Ketua KPU Makassar Nurmal Idrus menduga Aco, nama panggilan Ilham, berpihak kepada calon Wali Kota Danny Pomanto yang juga Konsultan Tata Ruang Pemerintah Kota Makassar dan tidak menjaga netralitas pegawai negeri sipi (PNS).
"Perlu diketahui bahwa hadirnya Danny Pomanto ataupun Pak Ilham dalam acara atau kegiatan masih dalam batas wajar. Selain itu, kritikan terhadap Ilham Arief Sirajuddin dalam konteks politik tidak menyalahi aturan, Danny Pomanto itu konsultan tata ruang Pemkot," kata Ridha Rasyid kepada Tribun, Minggu (28/7/2013).
Menurut Ridha, Wali kota bukan unsur PNS, juga bukan jabatan struktural, tetapi merupakan jabatan politis, sehingga tidak bertentangan dengan aturan netralitas pegawai. Bagi Ridha Ketua Panwas dan KPU masih perlu belajar.
"Pak Ilham juga masih mampu memilah kapan dia selaku penyelenggara pemerintahan dan pada saat lain berkiprah di partainya. Maka, wajar jika menyosialisasikan calon yang diusung partainya (Ilham Ketua Demokrat Sulsel)," Ridha menambahkan.
Ridha lebih lanjut, menimpali kritikan Amir dan Nurmal tidak tekstual dan kurang memahami keberadaan jabatan politis.
"Juga adanya sinyalemen bahwa Ilham memobilisasi aparatur sipil negara (dulu disebut PNS) merupakan tuduhan tidak berdasar. Kalaupun kemudian ada yang merasa terpanggil dan tidak secara demonstratif sah sah saja," katanya.
"Karena itu, panwaslu hendaknya mengetahui kriteria netralitas dalam konteks demokrasi. Artinya, hak politik Pak tidak terpasung oleh batasan-batasan tidak jelas. Di samping itu, secara institusional pemkot merupakan pengendali jalannya roda pemerintahan sekaligus desk pemilihan wali kota sehingga hadirnya Aco dalam moment tertentu bukanlah pelanggaran netralitas," jelas Ridha.