PNS Pemkot Pangkalpinang Dapat Tambahan Tunjangan Rp 1,5 Juta
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Gilang Puspita
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima tambahan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta di bulan Juli ini. Sedangkan tenaga honorer menerima tambahan tunjangan sebesar Rp 1 juta setiap orang.
Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkot Pangkalpinang, Iskandar Aidul Fitri mengatakan, kebijakan pemberian tunjangan tambahan pada Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sesuai dengan Perwako no 06 tahun 2013 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan.
"Tahun lalu juga diterapkan hal yang sama, namun nilainya lebih kecil bila dibandingkan tahun ini. Tahun lalu tambahan ini hanya sebesar Rp 1,25 juta," ujar Iskandar, Senin (29/7/2013).
Untuk tunjangan tambahan ini, Pemkot Pangkalpinang menganggarkan dana sekitar Rp 6 miliar untuk PNS dan sekitar Rp 500 juta untuk tambahan honorer yang bekerja di Pemkot.
"Total pegawai kita saat ini sebanyal 3.900 orang, jadi dikalikan nilai dari tambahan tersebut. Sementara untuk tenaga honorer ada sekitar 500 orang," katanya.