Zainuddin Tuding Dishub Penyebab Kehancuran Jalan di Binjai
Retribusi kelebihan muatan dan pemanfaatan jalan yang dikutip oleh Dishub membuat jalan-jalan dan jembatan di Binjai kerap
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Polemik soal Perda NoPerda No 08 tahun 2011 tentang pengawasan muatan angkutan barang dan Perda No 5 tahun 2011 tentang retribusi angkutan masuk kota antara Ketua DPRD dengan Dinas Perhubungan Kota Binjai sampai saat ini terus berlanjut.
Pasalnya, Ketua DPRD Binjai Zainuddin Purba SH menuding Dishub lah biang permasalahan terjadinya pemblokiran jalan-jalan yang dilakukan warga belakangan ini. Zainuddin mengatakan hal ini, karena retribusi kelebihan muatan dan pemanfaatan jalan yang dikutip oleh Dishub kepada truk-truk over kapasitas sebagai pelanggar tersebutlah yang membuat jalan-jalan dan jembatan di Binjai kerap mengalami kerusakan.
“ Kedua perda itu tak sah, karena oleh Dishub Binjai pelaksanaannya sangat jauh dari yang diharapkan. Pasalnya, dishub telah abaikan isi yang tertuang dalam kedua Perda. Mereka kerap tidak lakukan tindakan terhadap pelanggar kelebihan muatan, mereka justru mengutip retribusinya saja. Padahal kalau ada pelanggar yang truknya lebih muatan dishub seharusnya mengenakan sanksi tegas yakni menyita barang pelanggaran lebih muatan,”jelas Zainuddin Purba seraya menambahkan kinerja yang dilakukan Dishub wajar diprotes oleh warga yang menjadi korban , Selasa (30/7) siang pukul 12.00 Wib siang via telepon selularnya.
Sambung Zainuddin lagi, retribusi kelebihan muatan yang dijalankan oleh Dishub sangat bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2009 yang telah mencabut Perda kelebihan muatan. “ Pungutan retribusi kelebihan muatan ini sudah terjadi cukup lama.
Sejak keluarnya Kepmendagri Nomor 90 Tahun 2009, tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 21 Tahun 2001 tentang izin dispensasi kelebihan muatan di Kota Binjai,”ungkap Zainuddin seraya menambahkan Kepmendagri dikalahkan lagi oleh peraturan Pemko dalam hgal ini Dishub sebagai pelaksana.
Lanjutnya, seharusnya Dishub tak lagi lakukan kutipan retribusi kelebihan muatan, kalau pelaksanaanya tak sesuai dengan isi yang tertuang dalam Perda yakni harus sita barang dari kenderaan yang over kapasitas. “ Saya yakin kali, semua truk-truk yang melintas di jalan umar baki dan juanda serta jalan lainnya di Binjai melebihi ketentuan berat yang tertuang dalam perda,”ketus Zainuddin seraya mengatakan kalau sudah begitu artinya Dishub telah lakukan pungli.
Untuk itu, pinta Zainuddin, pihak Kepolisian Polres Binjai harus berani mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan segala kutipan yang dilakukan oleh dishub Binjai. “ Pihak yang berwajib harus segera lakukan tindakan tegas dengan berhentikan atau tutup segala kegiatan operasional pengutipan denda kelebihan muatan dan retribusi pemakaian jalan yang dilakukan Dishub harus dihentikan segera,”tegasnya seraya menambahkan Polres Binjai seharusnya jeli dan melihat dengan seksama, bahwa jalan rusak karena dishub hiraukan truk lebih muatan melintas dan itu menjadi penyebab kekondusifan Kota Binjai terusik akibat pemblokiran jalan sebagai bentuk protes warga.(ari/tribun-medan.com)