Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Komisioner KPU Jatim Diberhentikan

Sidang DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddigie, Rabu (31/7/2013) kemarin memerintahkan KPU untuk meninjau kembali

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tiga Komisioner KPU Jatim Diberhentikan
IST

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Sidang DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddigie, Rabu (31/7/2013) kemarin memerintahkan KPU untuk meninjau kembali surat keputusan KPU Jatim, yang mencoret pasangan Khofifah-Herman dari daftar pasangan calon gubernur-wakil gubernur peserta Pilgub Jatim.

Pleno KPU 14 Juli hanya mengesahkan tiga pasangan calon. Yaitu pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Pasangan Bambang DH-Said Abdullah, dan pasangan independen Eggi Sudjana-M Sihat.

Pasangan Khofifah dinyatakan tidak lolos dengan alasan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 15 persen suara partai pengusung.

Ini terjadi karena dukungan dari Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dinyatakan tidak sah.

Kedua partai memberikan dukungan ganda, pada pasangan Khofifah-Herman (Berkah) dan pasangan KarSa.

Kedua dukungan dinyatakan tidak sah. Tapi KarSa tetap lolos.

Berita Rekomendasi

Hilangnya dukungan dua partai nonparlemen itu tidak mempengaruhi keabsahan KarSa.

Jumlah dukungan partai yang lain, utamanya partai parlemen, sudah melebihi persyaratan dukungan minimal, 15 persen.

Khofifah kemudian mengadu ke DKPP dan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Proses perkara di DKPP Jakarta berjalan lebih cepat. Hasilnya mengabulkan sebagian gugatan Khofifah.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat sesuai maksud dan iktikad KPU Jatim dalam pemulihan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja,” kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan sidang di Jakarta, kemarin.

Peninjauan putusan harus dilakukan KPU Pusat. KPU Jatim tidak bisa melakukan peninjauan karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga komisioner KPU Jatim.

Dengan begitu, KPU Jatim tidak bisa menggelar rapat pleno. Dua anggota yang tersisa tidak memenuhi kuorum.

Tiga komisioner yang diberhentikan sementara adalah Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi.

Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon,” kata Jimly membacakan putusan.

DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI. (sda/ant/tribunnews)

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas