Gubernur Sulut Batal Teken Surat Mundur Wali Kota Kotamobagu
Harapan Djelantik Mokodompit mundur lebih awal dari jabatan Wali Kota Kotamobagu, untuk maju sebagai bacaleg, kandas.
Laporan Wartawan Tribun Manado, Riyo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Harapan Djelantik Mokodompit mundur lebih awal dari jabatan Wali Kota Kotamobagu, untuk maju sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg), kandas.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Sinyo Harry Sarundajang batal menandatangani surat keterangan yang menyatakan SK pemberhentian Djelantik sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Itu bukan wilayah saya," ujar Gubernur Sarundajang ketika dikonfirmasi Tribun Manado di Kantor Gubernur, Kamis (1/8/2013).
Menurut gubernur, ada prosedur yang belum terpenuhi Djelantik, hingga secara aturan ia tak bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut sebagai syarat lampiran berkas caleg di KPU Kotamobagu.
"Seharusnya diproses oleh DPRD Kotamobagu terhadap pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Jadi, prosedurnya DPRD Kotamobagu menyurati gubernur, lalu gubernur buat keterangan sedang diproses," tuturnya.
Kenyataan yang didapati gubernur, DPRD Kotamobagu sampai kemarin belum menggelar sidang paripurna tentang pemberhentian Djelantik.
Keputusan itu diambil gubernur setelah berkonsultasi dengan stafnya, yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Noudy Tendean, serta Kepala Biro Hukum MM Sendoh. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.