Ratusan PNS Kabupaten Ogan Ilir Bolos Kerja
Di hari terakhir masuk kerja menyambut Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, PNS Pemkab Ogan Ilir banyak yang tidak
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Di hari terakhir masuk kerja menyambut Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, banyak yang tidak masuk kerja alias bolos tanpa surat keterangan. Diperkirakan, sepuluh persen para PNS tidak masuk kerja.
Hal itu diketahui, ketika Sekretaris Daerah (Sekda) bersama jajaran Pemkab OI lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kab Ogan Ilir, Jumat (2/8/2013) pagi.
"Hari ini, terakhir masuk kerja jelang cuti bersama hari raya Idul Fitri, sekitar 10 persen PNS tidak masuk kerja tanpa keterangan alias bolos," ujar Sekda OI, M Sobli pada Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network) usai melakukan sidak.
Sayangnya, sidak yang digelar bersama sejumlah pejabat Pemkab Ogan Ilir tersebut tidak semua SKPD dilakukan sidak. Rombongan hanya melakukan sidak ke Kantor Badan Kebersihan dan Keindahan Kota, Kantor PMD, Capil, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pengairan dan beberapa dinas kantor dan badan lainnya.
Sidak tidak dilakukan di perkantoran B, yakni yang terpisah dengan perkantoran Pemkab OI. Padahal, di perkantoran B tersebut, pantauan Tribun Sumsel banyak kantor dan dinas seperti Dinas Perikanan dan Peternakan, Distamben, Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan, Badan KB dan PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, ULP dan lainnya terlihat sepi.
Mengenai adanya beberapa kepala dinas, kepala badan, kepala kantor dan kepala bagian yang tidak hadir dalam sidak tersebut, menurut Sekda semuanya tengah melakukan dinas luar.
"Tadi sudah izin terlebih dahulu untuk dinas luar. Jadi, kalau sudah izin ya tidak ada masalah," katanya.
Kepala BKD Ogan Ilir, Darjis mengemukakan jumlah PNS di lingkungan Pemkab Ogan Ilir mencapai 6.500 orang. Bila sepuluh persen dari total ketidakhadiran PNS yang ditemukan tidak bekerja tanpa keterangan, artinya sekitar 650 PNS yang tidak hadir alias absen.
"Semuanya masih akan direkapitulasi antara hadir ataupun yang tidak hadir. Hasilnya nanti usai lebaran atau pada masuk kerja baru diketahui," katanya.
Mengenai sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa surat keterangan, menurut dia menyerahkan sanksi sepenuhnya kepada masing-masing SKPD.
"Kalau pelanggaran itu dilakukan lebih dari satu kali, kami yang akan memberikan sanksi sesuai rekomendasi Bupati. Tapi secara teknis untuk sanksi adalah masing-masing pimpinan SKPD," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.