Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Komisioner KIP Pidie Diduga 'Makan' Gaji Dobel

Tiga komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, diperiksa aparat kepolisian setempat, karena diduga menerima uang gaji ganda.

zoom-in Tiga Komisioner KIP Pidie Diduga 'Makan' Gaji Dobel
Kontan
ilustrasi uang gaji 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Tiga komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, diperiksa aparat kepolisian setempat, karena diduga menerima uang gaji ganda.

Ketiga komisioner yang menjadi terperiksa itu ialah Ketua KIP Ridwan, Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih Teuku Samsul Bahri, dan Ketua Pokja Pencalonan Muddin.

"Kami telah memanggil  tiga komisioner KIP Pidie, Rabu (31/07/2013). Ketiganya diminta mengklarifikasi penerimaan gaji ganda, yakni sebagai PNS dan anggota KIP," kata Wakapolres Pidie Komisaris Driharto, Kamis (01/08/2013).

Ia menjelaskan, pegawai negeri sipil memang dibolehkan menjadi angota KPU atau khusus Aceh adalah KIP. Hal itu, dibakukan dalam peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tahun 2008.

Namun, kata Driharto, PNS yang menjadi komisioner tidak dibolehkan menerima gaji tunjangan fungsional. Ketiganya, seharusnya hanya menerima honorarium KPU atau 'uang kehormatan' senilai Rp 3 juta per bulan.

"Bagi komisioner yang PNS, uang kehormatan itu dipotong 15 persen sesuai golongan kepangkatan mereka," tandasnya. (naz) 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas