Petani Tebu Boikot Pasok Tebu ke PG Djombang Baru
APTR Jombang akhirnya memboikot pengiriman tebu ke Pabrik Gula (PG) Djombang Baru (DB
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , JOMBANG - Para petani tebu anggota Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) Jombang akhirnya memboikot pengiriman tebu ke Pabrik Gula (PG) Djombang Baru (DB), Rabu (14/8/2013). Puluhan truk penuh tebu yang sudah berada di emplasemen pun keluar lagi, membatalkan pasokan ke PG.
Boikot ini menyusul belum dipenuhinya tuntutan petani yang meminta PG DB memberi jaminan rendemen 8 persen untuk tebu mereka, sesuai Perda Provinsi Jatim terkait rendemen tebu. Petani menolak penentuan rendemen oleh PG DB yang hanya berkisar 4-5 persen.
Sebelumnya, Senin (12/8/2013) lalu, para petani tebu memprotes rendahnya rendemen yang ditentukan PG. Saat itu, di hadapan general manager PG DB, Alam Purwandiarto, mereka mengancam tak akan memasok tebu ke PG DB jika tidak ada jaminan rendemen 8 persen.
Ketua APTR Jombang, Basyaruddin Saleh mengatakan, pihaknya memilih menghentikan pengiriman tebu ke PG DB karena rendahnya rendemen yang ditetapkan pabrik.
PG DB Baru, kata dia, menganalisis rendemen tebu yang dikirim petani tebu anggota APTR hanya pada kisaran 4-5 persen. Padahal, menurut perkiraan petani, rendemen tebu mereka jauh lebih tinggi dari angka tersebut.
Rendahnya rendemen tebu yang ditentukan PG DB, menurut Basyaruddin, jelas merugikan petani tebu. "Jadi kami tidak akan mengirim tebu ke PG DB sebelum ada kesepakatan besaran angka rendemen sebagaimana ketentuan perda provinsi," katanya di lokasi emplasemen, Rabu (14/8/2013).
Basyaruddin menyatakan, APTR yang beranggota 400 petani se-wilayah PG DB akan terus memboikot sebelum APTR dan manajemen PG DB menyepakati besaran rendemen, sebagaimana diatur Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Peningkatan Rendemen dan Hablur Tanaman Tebu.
"Tidak ada batasan waktu untuk penghentian pengiriman ini. Kalau sudah ada kesepakatan, baru akan kami kirimkan tebu ke pabrik," tandas Basyaruddin.
Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 17/2012 tentang Peningkatan Rendemen dan Hablur Tanaman Tebu sendiri, khususnya pasal terkait rendemen, menyebut batasan minimal rendemen sebesar 8 persen. "Jadi rendemen harus sesuai perda ini," Basyarudin.
Di emplasemen, puluhan truk pengangkut tebu memilih parkir dan tidak masuk ke dalam pabrik. Sekitar pukul 12.00 WIB, puluhan sopir truk itu akhirnya memilih membawa truknya pulang.
Jajaran Direksi dan Manajemen PG DB, saat hendak dikonfirmasi, menurut satpam setempat, tidak ada di tempat. Juga tidak ada aktivitas di pabrik, meski sudah memasuki masa giling.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.