Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Penipuan CPNS di Jambi Didalangi Oknum Wartawan dan Pensiunan TNI

Jaringan penipu berkedok calo CPNS di Jambi, ternyata didalangi oleh seorang wartawan dan pensiunan anggota TNI.

zoom-in Sindikat Penipuan CPNS di Jambi Didalangi Oknum Wartawan dan Pensiunan TNI
TRIBUNJAMBI/HERU PITRA
Kasat reskrim (kiri) menunjukan barang bukti dari tersangka Abdul Latif (baju kuning), Selasa (13/8) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heru Pitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Jaringan penipu berkedok calo calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jambi, ternyata didalangi oleh seorang wartawan dan pensiunan anggota TNI.

Hal itu, diungkapkan Abdul Latif, warga Kabupaten Merangin, yang mengaku Ketua DPD Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Jambi dan tertangkap tangan sebagai penipu CPNS, Rabu (14/08/2013).

Latif mengakui, aksinya tersebut juga melibatkan dua rekannya yang lain, yakni Buyung dan seorang oknum pensiunan TNI.

"Pak mayor tinggal di Jakarta. Saya selama ini sudah menyetor uang Rp 170 juta kepadanya. Dia bersama Buyung yang juga tinggal di Jakarta, bertugas menyiapkan perangkat penipuan," kata Abdul Latif, Rabu (14/08/2013).

Latif mengungkapkan, surat keputusan badan kepegawaian nasional (BKN) tentang pengangkatan CPNS yang dijadikannya alat menipu selama ini, berasal dari pensiunan TNI tersebut.

"SK sementara bagi warga yang kami tipu, adalah pemberian dari pak mayor. 26 Agustus mendatang akan keluar nomor NIP-nya," ujarnya ditemui di Mapolres Merangin.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, wilayah operasi penipuannya sudah merambah di sebagian besar wilayah Provinsi Jambi. Baik di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo, Muaro Jambi dan juga Kota Jambi.

Total korbanya berjumlah puluhan orang. Dari aksi penipuan itu, Latif bersama kedua rekannya meraup ratusan juta rupiah.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas