Diduga Jual Rumah Tanpa IMB, Dua Developer Jateng Diperiksa Polda
Polda Jawa Tengah memeriksa dua orang developer (pengembang perumahan) anggota Real Estate Indonesia (REI) Jateng.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah memeriksa dua orang developer (pengembang perumahan) anggota Real Estate Indonesia (REI) Jateng.
Pemeriksaan dua pengembang tersebut, karena adanya dugaan melakukan pengembangan kawasan perumahan tanpa memiliki surat izin.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Prayitno menyampaikan, prinsipnya kita melakukan penyelidikan mengenai pemeriksaan pengembang perumahan dari hasil laporan yang diterima dari masyarakat.
"Kalau memang nanti dari hasil pemeriksaan itu tidak terbukti, tentunya akan kami hentikan," jelas dia kepada Tribun Jateng, di sela-sela pertemuan REI Jateng di Mapolda Jateng, Rabu (14/8/2013).
Dwi menjelaskan, pihaknya juga akan menerima masukan dari masyarakat dan akan terus mengkomunikasikan terkait dua pengembang yang belum melengkapi perizinan pengembangan kawasan perumahan di Jateng.
"Jangan sampai Polri ini justru menghambat pembangunan perumahan di Jawa Tengah," katanya.
Namun, kata dia, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Sebab, sampai saat ini juga belum diketahui kebenarannya.
"Nanti akan kami sampaikan kalau sudah ada kejelasannya. Karena sampai sekarang masih dalam pemeriksaan," katanya.
Diketahui, pemeriksaan kedua pengembang perumahan yang belum memiliki persyaratan namun telah memulai proyeknya, sudah berjalan selama satu bulan.
REI Jateng, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan Polda Jateng terhadap dua pengembang yang termasuk anggotanya tersebut.
Wakil Ketua DPP REI Jateng, Djoko Santoso mengakui, ada dua pengembang yang tengah diperiksa Polda Jateng. Hal itu karena tidak memenuhi persyaratan, yakni izin mendirikan bangunan serta menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas khusus (fasus).
"Namun, sebenarnya itu juga tidak bisa dikatakan pemeriksaan. Itu hanya klarifikasi saja mengenai kelengkapan surat-suratnya," katanya.
Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan anggota kepolisian itu juga dilakukan secara acak atau random. Tidak berdasarkan kriteria spesifik tertentu.
Ada tiga kawasan yang menjadi wilayah pemeriksaan Polda Jateng untuk pengembang perumahan di wilayah Gunungpati, Mijen, dan Ngaliyan.
"Apakah sejumlah pengembang itu sudah menaati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata ruang. Lalu surat izin mendirikan bangunannya, termasuk UKL dan UPL," kata dia.
Djoko pun menyayangakan adanya pemeriksaan tersebut. Ia pun menyarankan, kalau ada persoalan terkait perizinan seharusnya instansi yang bersangkutan bisa segera menegur. Sehingga, diharapkan tidak ada pengembang yang menyalahi standar atau ketentuan yang berlaku.
"Kalau soal sanksi, dari REI tidak bisa langsung memberikan hukuman. Tapi kami akan melakukan pembinaan terhadap pengembang tersebut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.