Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Jual Rumah Tanpa IMB, Dua Developer Jateng Diperiksa Polda

Polda Jawa Tengah memeriksa dua orang developer (pengembang perumahan) anggota Real Estate Indonesia (REI) Jateng.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Ada tiga kawasan yang menjadi wilayah pemeriksaan Polda Jateng untuk pengembang perumahan di wilayah Gunungpati, Mijen, dan Ngaliyan.

"Apakah sejumlah pengembang itu sudah menaati Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata ruang. Lalu surat izin mendirikan bangunannya, termasuk UKL dan UPL," kata dia.

Djoko pun menyayangakan adanya pemeriksaan tersebut. Ia pun menyarankan, kalau ada persoalan terkait perizinan seharusnya instansi yang bersangkutan bisa segera menegur. Sehingga, diharapkan tidak ada pengembang yang menyalahi standar atau ketentuan yang berlaku.

"Kalau soal sanksi, dari REI tidak bisa langsung memberikan hukuman. Tapi kami akan melakukan pembinaan terhadap pengembang tersebut," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas