Hari Ini Kejati DIY Dijadwalkan Panggil Ketua DPRD DIY
Penyidik bahkan memanggil Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Jumat (16/8/2013).
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hari W
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Beberapa keterangan, berkas serta dokumen pendukung dari para saksi untuk mengungkap detail kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul sejauh ini belum juga membuat penyidik Kejati DIY puas. Sembari melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Persiba dan Koni, penyidik bahkan memanggil Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Jumat (16/8/2013).
Aspidsus Kejati DIY Pindo Kartikani SH Mhum dikonfirmasi mengenai rencana pemeriksaan Yoeke, membenarkan pihaknya memang menjadwalkan pemeriksaan tersebut. Meski demikian, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yoeke bukan dalam kapasitasnya sebagai dewan. Pindo menegaskan, Yoeke merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Persiba.
"Ya besok Yuke kami panggil selaku ketua panpel," ujarnya, di sela-sela pemeriksaan sejumlah saksi dari Koni Bantul di Kejati DIY, Kamis (15/8/2013).
Informasi dihimpun, Yoeke yang saat ini aktif sebagai Ketua DPRD Provinsi DIY merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Persiba. Dia selama ini yang mengurus setiap laga kandang Persiba. Keterlibatan Yoeke tersebut, diduga merupakan penunjukkan oleh ketua umum Persiba.
Koordinator Intel Kejati DIY, Abdullah, selaku bagian dari tim penyidik, mengatakan rencana serupa. Yoeke dipanggil pada Jumat ini untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Harapannya, Yoeke memenuhinya untuk melengkapi keterangan penyidikan oleh kejati dalam kasus ini.
Sementara itu, Kamis (15/8/2013) penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi. Empat orang pengurus Koni Bantul diperiksa secara terpisah sejak sekitar pukul 09.00 hingga sore. Mereka adalah Bendahara Koni Samsudin dan wakil bendahara Irianto, Sekretaris Umum Koni Bambang Sutarto dan Seksi Verifikasi, Ahmad Rugayana.
Keempat pengurus Koni tersebut merupakan saksi yang wajib diperiksa oleh penyidik. Meski demikian, dalam konteks kasus Persiba, dikabarkan keterangan pengurus Persiba jauh lebih strategis.
Dalam kasus ini, kejati DIY semula telah menetapkan dua tersangka, yaitu Idham Samawi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Persiba dan Ketua Koni Bantul, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Edi Bowo Nurcahyo.
Kasus ini bermula saat Persiba mengajukan dana hibah operasional dan gaji pelatih serta pemain senilai Rp 12,5 miliar dalam APBD 2010. Namun, saat itu disetujui Rp 8 miliar. Pada 2011 kembali diajukan dana Rp 4,5 miliar pada APBD Perubahan. Pencairan dana itu diduga tidak sesuai prosedur.
Penggunaannya pun diduga tidak sesuai ketentuan. Penyidik berharap para saksi dapat memberikan keterangan lanjut mengenai hal ini. Sayang, pada Rabu (14/8) dua bendahara Persiba, Yulianto dan Dahono tidak memenuhi panggilan.
Berpegang pada agenda pemeriksaan yang telah ditentukan, penyidik pun melanjutkan pemeriksaan terhadap pengurus Koni. Menurut Abdullah, pemeriksaan terhadap empat orang kemarin terbilang singkat. "Beberapa berkas yang dibawa kami sita untuk didalami," katanya.
Terkait pemanggilan Yoeke, sejauh ini Ketua DPRD DIY itu belum dapat dimintai konfirmasinya. Saat dihubungi ponselnya, yang terdengar hanya bunyi nada sambung. Namun hingga pukul 17.00 Yoeke tidak mengangkat dan menjawabnya.(ose)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.