Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan Arsyad Jadi Tersangka Diprotes KPJKB

Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) mempertanyakan penetapan tersangka Arsyad

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penetapan Arsyad Jadi Tersangka Diprotes KPJKB
Tribun Timur
Koordinator Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB), Upi Asmaradhana. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) mempertanyakan penetapan tersangka Muhammad Arsyad, narasumber talkshow Obrolan Karebosi yang menjadi korban kekerasan penyerangan kantor redaksi CelebesTV, 24 Juni 2013 lalu.

"Kami akan mengirimkan nota protes ke Polda Sulsel dan DPP Partai Golkar terkait penetapan tersangka Arsyad yang kami anggap diluar batas kewajaran. Korban kok jadi tersangka. Ini ada apa?" tanya Koordinator KPJKB, Upi Asmaradhana di Makassar, Jumat (16/8/2013).

Relawan KPJKB sudah menerima laporan dan pengaduan Arsyad di Makassar, Kamis (15/8/2013). Dalam laporannya, Arsyad menjelaskan kronologis kasusnya yang menyebabkan dia diseret ke ranah hukum. Arsyad dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3), sub Pasal 45 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 dan atau 335 KUHP Pidana.

Adapun pelapornya adalah Wahab Tahir, Anggota DPRD Kota Makassar yang juga politisi partai Golkar. Arsyad ditetapkan sebagai tersangka setelah memposting statusnya di BB miliknya, dengan tulisan No Fear buat Nurdin Halid. Jangan pilih adik Koruptor. Nurdin Halid adalah salah seoang fungsionaris DPP Partai Golkar.

"Kami telah mempelajari laporan Arsyad, termasuk materi-materi aduan yang dituliskan tersangka di BBnya," jelas Upi melalui rilisnya yang diterima Tribun Timur (Tribunnews.com Network).

Menurut Upi, jika Arsyad dijadikan tersangka hanya karena menuliskan sesuatu di media sosial, itu merupakan sebuah ancaman terhadap kebebasan berekspresi.

"Gugatan pasal pencemaran nama itu, tidak produktif bagi demokrasi. Itu malah membuat pengekangan atas apa yang disebut hak untuk berbicara dan berpendapat. Dalam konteks ini kami akan membela Arsyad," kata Upi.

Berita Rekomendasi

Upi berharap, Polda berhati-hati dalam memproses hukum kasus pencemaran nama baik. Apalagi pasal-pasal ini sedang disorot oleh berbagai aktivis HAM dan demokrasi di berbagai daerah.

"Kita tidak mau ada orang yang dipenjara hanya karena ia berbicara dan berpendapat. Dalam tradisi demokrasi, itu yang disebut sebagai wacana demokrasi. Kata-kata hendaknya dibalas dengan kata-kata," papar Upi.

KPJKB Juga akan mengirimkan nota protes ke DPP Golkar yang kadernya anti-kritik. Nurdin Halid sebagai politisi seharusnya memahami bahwa tulisan atau pernyataan Arsyad harus ditanggapi secara konstruktif.

"Kita akan melaporkan Nurdin Halid ke DPP Golkar. Mudah-mudahan Nurdin memahami kekeliruannya untuk melaporkan Arsyad ke polisi," papar Upi.

Ia berharap DPP Golkar melalui Ketua Umum-nya Aburizal Bakrie bisa mendesak Nurdin mencabut laporannya.

"Ini sebenarnya hal yang biasa dalam politik. Saling kritik, itu lumrah dalam demokrasi. Kalau DPP Golkar memahami ini, saya pikir akan lebih baik," jelas Upi.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas