Demokrat Serahkan Kasus Bupati Tobasa Ke Penegak Hukum
Kita menghormati proses hukum yang ada. Kami tidak akan mencampuri proses hukum yang ada
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak kepada penegak hukum. Ketua DPC Demokrat Tobasa itu menjadi tersangka korupsi atas transfer Rp 3,83 miliar dari PLN.
"Kita menghormati proses hukum yang ada. Kami tidak akan mencampuri proses hukum yang ada," kata Ketua DPP Demokrat bidang pemberantasan korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin kepada Tribunnews.com, Senin (26/8/2013).
Terpenting, kata Didi, kader Demokrat itu diberikan kesempatan sebaiknya untuk bisa mengklarifikasi dan membela diri dihadapan penegak hukum.
"Apakah nantinya memenuhi unsur pidana atau tidak hasil proses hukum tersebut. kami harap harus dipatuhi dengan baik oleh pihak yang terkait," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Panahatan Hutajulu, kuasa hukum tersangka Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi atas transfer Rp 3,83 miliar dari PLN. Kliennya mengakui menerima dana itu di hadapan penyidik Tipikor Polda Sumut.
Panahatan berargumen uang yang ditransfer dan dipindahbukukan staf Keuangan PT PLN (Persero) Pikitring Suar dalam dua tahap ke rekening BNI Nomor 01796817** atas nama Kasmin Simanjuntak tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tobasa.
Tapi sebagai subyek pribadi atau suami dari istrinya Netty Pardosi yang memang memiliki lahan di kawasan base camp PLTA Asahan III.
"Kalau tentang access road Pak Kasmin tidak ada menerima uang pembebasan lahan atau apapun. Yang jelas kalaupun ada menerima sejumlah uang, itu atas penjualan tanah untuk lokasi base camp. Ya, memang diakui (Kasmin) ada menerima dana sebagai ganti rugi tanah milik istrinya (Netty Pardosi)," kata Panahatan saat dikonfirmasi Tribun via selulernya.
Menurut Panahatan yang menerima uang ganti rugi di lokasi proyeksi base camp PLTA Asahan III tidak hanya kliennya. Sebanyak 127 masyarakat yang memiliki lahan tersebut juga turut menerima ganti rugi yang sama dengan nilai berbeda.
"Masyarakat yang menerima di situ (base camp) ada sekitar 127 orang. Jadi, bukan hanya Pak Kasmin yang menerima uang ganti rugi lahan," ujarnya.
Diketahui, PT PLN (Persero) harus menunggu tujuh tahun agar bisa mendapatkan proyek PLTA Asahan III di Kabupaten Toba Samosir yang menelan investasi Rp 2,7 triliun. PLN sudah mengajukan 17 surat permohonan izin lokasi PLTA Asahan III kepada Gubernur Sumatera Utara, sejak 2004.
Izin Penetapan Lokasi PLTA Asahan III dikeluarkan Plt Gubernur Gatot Pujo Nugroho, 17 Februari 2012. Sebelumnya, Pemprov Sumut sempat merekomendasikan pengerjaan PLTA Asahan III pada PT Badra Jaya melalui surat Nomor 671/21/1520/2011 tertanggal 18 Februari 2011. Namun hingga masa berlaku izin habis, proyek ini tak mampu direalisasikan PT Badra Jaya.