27.126 Surat Suara Rusak Dibakar KPU Kabupaten Malang
"Pemusnahan surat suara yang rusak itu sesuai instruksi KPU Provinsi Jawa Timur," jelas Abdul Holik
Laporan wartawan Surya,Sylvianita Widyawati
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Sebanyak 27.126 buah surat suara yang rusak dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Malang di Kepanjen, Rabu (28/8/2013).
Surat suara itu dimasukkan dalam dua tong disaksikan oleh Kapolres Malang, AKBP Adi Deriyan Jayamarta, Kejari Kepanjen, Panwaslu Kabupaten Malang dan tim sukses dari tiga pasangan calon.
Tim ses dari paslon independen, Eggy-Sihat tidak terlihat. Kapolres Malang dan kemudian menyulutkan api bersama Eka dari Panwaslu Kabupaten Malang.
"Pemusnahan surat suara yang rusak itu sesuai instruksi KPU Provinsi Jawa Timur," jelas Abdul Holik, Ketua KPU Kabupaten Malang kepada Surya Online (Tribunnews.com Network), Rabu (28/8/2013).
Surat suara yang rusak itu merupakan hasil sortir dari PPK. Menurut Holik, sebenarnya surat suara yang rusak ada 28.938 buah.
Selain itu ada kekurangan surat suara sebanyak 6.063 buah surat suara.
Sehingga kurang 35.001 buah surat suara. Tapi ternyata ketika surat suara yang rusak itu ditukarkan ke KPU Provinsi Jawa Timur, hanya diperoleh 33.000 lebih.
"Angka 33.000 lebih itu hasil laporan sehari sebelum kita berangkat ke Surabaya pada Senin (26/8/2013)," jelas Umar Khayan, Divisi Logistik KPU Kabupaten Malang kepada Surya Online (Tribunnews.com Network) terpisah. Karena masih kurang surat suaranya, maka surat suara disortir lagi.
"Ada ketakutan yang berlebihan dari PPK sehingga surat suara yang cacat sedikit disiagakan," papar Holik. Menurut Holik, distribusi surat suara dari kecamatan ke desa sedang berlangsung.
Jumlah DPT pilgub Jawa Timur mencapai 1.9965.483 jiwa.