JPPR: Alat Peraga Kampanye Pilgub Jatim Belum Ditertibkan
Alat peraga kampanye pasangan Cagub dan Cawagub Jatim masih bertebaran, meski sudah memasuki masa tenang.
Penulis: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com Yogi Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alat peraga kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, ternyata masih bertebaran dan belum ditertibkan, meski sudah memasuki masa tenang.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengklaim, menemukan banyak alat peraga yang belum ditertibkan. Atas temuan ini, JPPR yang melakukan pemantauan dalam proses Pilgub Jatim sudah melaporkan kepada Bawaslu setempat.
"Kami, misalnya, menemukan alat peraga pasangan calon nomor satu di Karangsono Blitar, Pungging Mojokerto dan Kartoharjo Madiun. Alat peraga pasangan calon nomor tiga di Sengkaling, Malang, Wonodadi Blitar dan Mojowarno Jombang. Alat peraga pasangan nomor empat di Karangploso Malang, Cluring Banyuwangi dan Menganti Gresik," terang Deputi Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz kepada Tribun di Jakarta, Rabu (28/8/2013).
Menurut Masyukurudin, masih adanya alat peraga kampanye ini jelas dilarang oleh undang-undang. Keberadaan peralatan itu di masa tenang dapat mempengaruhi pilihan pemilih, sehingga menciptakan ketidakadilan sesama kandidat di wilayah tertentu.
"Karenanya, JPPR melapor ke Bawaslu Jatim dimaksudkan untuk memberikan peringatan dini dan pencegahan agar hari terakhir masa tenang yakni 28 Agustus, Panwaslu bekerjasama dengan pemerintah daerah masing-masing untuk melakukan penertiban terhadap alat peraga," tandasnya.