Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga di Tuban Bakar Surat Undangan Pilgub

Sebagian warga Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban memilih tak menggunakan hak suaranya

zoom-in Warga di Tuban Bakar Surat Undangan Pilgub
SURYA/Adrianus Adhi
Pembakaran surat C6 

Laporan Wartawan Surya, Adrianus Adhi

TRIBUNNEWS.COM - Sebagian warga Desa Sukorejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban memilih tak menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Gubernur, Kamis (29/08/2013). Mereka juga membakar surat undangan pencoblosan untuk menegaskan pilihan golput.

Pembakaran surat suara itu dipicu tak dilantiknya Kepala Desa pilihan mereka. Padahal pemilihan itu sudah berlangsung sebulan lalu, dan telah dianggap sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

“Buat apa nyoblos, lha wong selama ini pemerintah tidak pernah mendengar aspirasi rakyat kecil dari desa, seperti kami ini,” kata Sutrisno, salah seorang warga yang turut dalam aksi itu.

Sebelum menggelar aksi bakar surat undangan, Sutrisno dan teman-temannya sempat berkeliling desa untuk mendapatkan simpatik warga yang lain. Setelah itu mereka berkumpul di salah satu lapangan desa, lalu menuju pot bunga untuk membakar surat undangan pencoblosan Pilgub atau dikenal C6. "Percuma nyoblos pemerintahe budeg (Percuma pemerintahnya tuli.red)," teriak salah seorang warga dengan logat bahasa jawa.

Setelah menggelar aksi ini, warga kemudian pulang. Aksi ini sendiri berjalan tertib walau dikawal dua polisi dan satu tentara. Para petugas juga tak bisa berbuat apa-apa dan membiarkan aksi warga ini.

Sementara itu, Kabag Humas dan Media Pemerintah Kabupaten Tuban Sulistiyadi ketika dikonfirmasi mengatakan golput adalah hak warga. “Saya sudah mendengar kejadian itu. Golput memang hak mereka, namun sebagai warga negara yang baik tindakan itu tak patut dilakukan,” kata Sulistiyadi pada SURYA.

Berita Rekomendasi

Sulistiyadi mengatakan tindakan warga tersebut tak merubah keputusan warga untuk tidak melantik Kades terpilih sementara waktu. Alasannya, ada aturan Kades terpilih yang dilanggar. “Aturan lama tinggal di desa belum cukup. Jika tak terima sebaiknya lewat jalur pengadilan saja,” kata Sulistiyadi.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas