Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Makassar Bakal Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Tanah

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tampaknya bakal sibuk pada pekan depan.

zoom-in Wali Kota Makassar Bakal Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi Tanah
BlackBerry Messenger
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, dicium mesra istrinya, Aliyah Mustika Abdullah. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tampaknya bakal sibuk pada pekan depan.

Tak hanya sibuk mengurus pemerintahan, tapi Sirajuddin juga bakal disibukkan dengan perkara rasuah.

Dirinya, bakal segera diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Barat sebagai saksi dalam kasus korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Center (CCC), di Jalan Metro Tanjung Bunga.

Ilham, selaku ketua tim 9, dijadwalkan akan diperiksa pekan ini sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni mantan kepala Bappeda Pemprov Sulsel Sangkala Ruslan dan mantan Camat Mariso Agus AS.

"Pekan depan giliran ketua panitia 9 diperiksa. Intinya kami kebut pemeriksaan saksi-saksi, kemudian tersangka Sangkala Ruslan diperiksa karena kami ingin pelimpahan berkasnya bersamaan dengan tersangka Agus As," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir, Sabtu (31/8/2013).

Ilham Arief Sirajuddin, yang dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan dirinya, menyatakan bersedia hadir.

"Saya bersedia hadir dalam pemeriksaan di Kejati Sulselbar. Jika keterangan saya dibutuhkan, kenapa tidak. Selaku pejabat dan warga Indonesia, wajib memenuhi panggilan pemeriksan itu untuk menyelesaikan masalah," singkat Ilham sambil tersenyum.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa satu persatu anggota tim 9 pembebasan lahan dalam kelengkapan berkas perkara tersangka Sangkala Ruslan, di antaranya mantan wakil ketua tim 9, Ichsan Saleh dan Sekretaris 1 tim 9, Tajuddin Noer.

Sangkala Ruslan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan CCC. Sangkala dianggap orang yang paling terlibat dalam pembebasan lahan, mulai dari pembahasan penyusunan rencana APBD, peninjauan hingga rapat-rapat koordinasi yang membicarakan lokasi tanah yang sekarang dibangun CCC.

Sementara Agus As dinilai melanggar hukum sebagai pejabat negara dengan menerima uang yang diakui fee senilai Rp 750 juta dari Rp 3,4 miliar total dana yang dialokasikan Pemerintah Provinsi Sulsel. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas