Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Pelaku Pembobolan Rumah Mewah Pengusaha Singapura DPO

Hingga kini masih ada lima pelaku pembobolan rumah mewah di Komplek Sukajadi Jalan Kelapa Hijau masuk Daftar Pencarian

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lima Pelaku Pembobolan Rumah Mewah Pengusaha Singapura DPO
Tribun Batam/Hadi Maulana
Sejumlah barang bukti dan tiga pelaku yang diamankan dari kasus pembobolan rumah mewah di Sukajadi. 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hingga kini masih ada lima pelaku pembobolan rumah mewah di Komplek Sukajadi Jalan Kelapa Hijau No.6 Batam Centre masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tim buser Polresta Barelang.

Sebelumnya, tiga orang pelaku pembobolan rumah mewah di Komplek Sukajadi Jalan Kelapa Hijau No.6 Batam Centre, Jumat (23/8/2013) milik Tessa berhasil diamankan tim buser Polresta Barelang di Batam dan Pelambang yaitu Dedi, Agam dan Helmi.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Soeharnoko mengatakan tertangkapnya para pelaku terungkap setelah tim buser berhasil mengamankan satu pelaku dari delapan pelaku yang ada, yakni Dedi yang diamankan di Tiban, Kamis (8/8/2013).

Dari sana tim buser Polresta Barelang berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang berada di Palembang, yakni Agam dan Helmi. Bahkan saat diamankan Helmi berusaha melawan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas di bagian betis kirinya.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan sejumkah barang bukti seperti 2 buah obeng, 1 buah besi sepanjang setengah meter, sertifikat tanah, 2 surat akta jual beli, dan 4 paspor serta 1 brankas yang sebelumnya dipakai korban untuk menyimpan emas dan beberapa jam Rolex dengan total Rp 1 miliar," kata Soeharnoko.

Bahkan, lanjut Soeharnoko pihaknya menemukan brankas itu di sekitaran wilayah Barelang.

Berita Rekomendasi

"Brankasnya dibuang di kawasan Barelang, sedangkan perhiasan dan beberapa jam Rolex yang ada di brankas tersebut dibeli BY seharga Rp 60 juta," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Batu Aji.

Pelaku sudah mengincar TKP sebelumnya, sehingga pelaku tahu kapan kediaman korban itu dalam keadaan kosong.

"Saat beraksi, pelaku menggunakan tiga kendaraan, yakni satu unit mobil Nissan Grand Livina, dan dua unit sepeda motor, yakni Jupiter MX dan Revo. Bahkan saat menjalankan aksinya delapan orang ini terlibat semua," kata Soeharnoko.

Soeharnoko enggan menyebutkan secara rinci proses pelaku hingga akhirnya berhasil membawa kabur brankas yang berisikan barang berharga hingga Rp 1 miliar dari rumah pelaku dengan alasan karena kasus ini masih dalam pengembangan, mengingat masih ada lima pelaku lagi yang DPO termasuk BY, yang membeli hasil pembobolan rumah mewah tersebut.

Disinggung siapa otak pelakunya, Soeharnoko belum bisa memastikannya karena masih ada 5 pelaku lagi yang DPO, namun Soeharnoko menjelaskan ketujuh pelaku ini merupakan pelaku bayaran yang didatangkan langsung dari Palembang
dan Jakarta oleh BY.

"Dari mulai tiket hingga penginapan dan biaya keperluan sehari-hari, semuanya ditanggung BY. Bahkan transportasi saat akan menjalankan aksinya, hal itu juga dibiayai oleh BY," ujarnya seraya menambahkan pelaku menginap di Hotel Pinuin.

Dari ketujuh pelaku yang didatangkan dari dua daerah tersebut, yakni masing-masing tiga pelaku dari Jakarta dan empat pelaku dari Palembang.

"Bahkan untuk Helmi memang residivis dan pernah ditahan dengan kasus yang sama di Jakarta," kata Soeharnoko.

Dedi, Agam dan Helmi akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (mau)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas