Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRPM Pesimis Peradilan Militer Bongkar Fakta Lengkap Cebongan

Janji atas persidangan yang adil, terbuka dan transparan tidak dapat diwujudkan karena masih adanya intimidasi

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KRPM Pesimis Peradilan Militer Bongkar Fakta Lengkap Cebongan
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Sejumlah anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan menemui warga pendukung seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (22/8/2013). Puluhan warga dari berbagai elemen memberikan dukungan kepada 12 anggota Kopassus terdakwa penyerangan Lapas Cebongan yang tengah menjalani proses persidangan dan diagendakan pada 5 September 2013 akan mendapatkan vonis dari majelis hakim. (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi HAM UII dan Koordinator Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer (KRPM) Sumiardi menyatakan pesimismenya atas proses peradilan militer dalam kasus penyerangan LP Cebongan.

Ia mengatakan proses peradilan militer berpotensi gagal dalam membongkar fakta yang lebih lengkap, hal ini akan menghalangi hak para keluarga korban untuk mengetahui peristiwa yang mengetahui peristiwa yang menimpa keluarga mereka.

"Janji atas persidangan yang adil, terbuka dan transparan tidak dapat diwujudkan karena masih adanya intimidasi yang dibiarkan oleh penegak hukum dan pihak yang berwenang," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Jelang vonis kasus Cebongan, mungkinkah putusan yang akuntabel?," di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2013).

Ia juga mengatakan, dalam pengamatan yang dilakukan pada proses persidangan juga terlihat bahwa Oditur (Jaksa dalam Peradilan Militer) dalam membuktikan dakwaannya tampak tidak cukup percaya diri.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Oditur juga ia nilai tidak mampu mengungkap fakta-fakta secara detail dan mendalam tetang peristiwa yang terjadi.

"Oditur juga ternyata mempunyai pangkat yang lebih rendah dari penasihat hukum," imbuhnya.

Ia juga menyebut secara substansi pengadilan sejak awal sudah mengkerdilkan kasus ini sehingga hanya menjangkau pelaku lapangan, tanpa mengeksplorasi aspek-aspek pertanggungjawaban yang memadai dari pihak-pihak lainnya yang seharusnya bertanggung jawab.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas