Pemprov Lampung Larang Warga Pelihara Kucing dan Anjing
Pemprov Lampung segera mengeluarkan surat edaran tentang larangan masuknya anjing dan kucing, dari luar Lampung.
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemprov Lampung segera mengeluarkan surat edaran tentang larangan masuknya anjing dan kucing, dari luar Lampung.
Pelarangan tersebut, berlaku baik untuk anjing peliharaan maupun liar. Hal itu, menyusul tingginya penyebaran virus rabies di provinsi tersebut.
"Kami sedang membahas instruksi gubernur tersebut. Setelahnya, akan kami sosialisasikan melalui edaran surat," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan Provinsi Lampung Arsyad, Rabu (4/9/2013).
Ia menjelaskan, populasi anjing dan kucing di Lampung kekinian diperkirakan mencapai 113 ribu ekor. Dalam kurun sepuluh tahun terakhir, hewan tersebut telah menyebar virus rabies hingga menimbulkan kematian bagi manusia.
"Dalam instruksi gubernur itu juga, petugas akan melakukan kastrasi atau pengebirian dalam rangka pengontrolan populasi hewan tersebut," katanya.
Selain pengebirian hewan, selama September 2013, Pemprov juga menyiapkan 51.500 vaksin rabies untuk hewan peliharaan.
"Vaksin ini dapat diperoleh melalui dinas peternakan terdekat atau puskeswan. Hewan peliharaan minimal harus mendapatkan vaksin setiap setahun sekali dalam rangka menekan jumlah penularan rabies," ujar Arsyad.