Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

12 Anggota Kopassus Kandang Menjangan Menanti Vonis Hakim

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Serda Ucok T Simbolon dan kawan-kawan, akan segera menjatuhkan vonis

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 12 Anggota Kopassus Kandang Menjangan Menanti Vonis Hakim
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Terdakwa berkas satu, Serda Ucok, Serda Sugeng, dan Koptu Kodik dibawa keluar oleh petugas seusai menjalani sidang lanjutan kasus penyerangan Lapas Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, di Bantul, DI Yogyakarta, Senin (19/8/2013). Dalam sidang dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer tersebut, pihak Oditur menolak pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan pihak pengacara hukum. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Persidangan kasus penembakan empat tahanan titipan Polda DIY Adrianus Candra Galaja alias Dedy (24), Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu alias Adi (33), Yohanis Juan Manbait alias Juan (37), dan Hendrik
Sahetapy alias Deky alias Diky (38) di Lapas II B Sleman telah memasuki babak terakhir.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara Serda Ucok T Simbolon dan kawan-kawan, akan segera menjatuhkan vonis
kepada 12 anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan yang didudukkan di kursi pesakitan.

Mejelis hakim yang diketuai Letkol Chk Joko Sasmito akan membacakan putusan hukuman kepada Serda Ucok T Simbolon,
Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik pada persidangan terpisah. Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Chk
Faridah Faisal juga akan memberikan keputusan kepada lima anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus tersebut,
yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rakhmanto, Sertu Martinus Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Herman
Siswoyo.

Petugas TNI yang melakukan pengamanan di Gedung Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, tentunya tidak mau kecolongan
lagi adanya insiden pemblokiran pintu akses masuk dan keluar di tempat disidangkannya para anggota Kopassus oleh
kelompok yang memberikan dukungan kepada pasukan elit tersebut.

Kepala Penerangan Korem 072/ Pamungkas Kapten Inf Munasik, menyatakan untuk pengamanan persidangan dengan agenda
putusan kepada 12 anggota Kopassus di Pengadilan II-11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013) dan Jumat (6/9/2013) sudah
siap sesuai prosedur tetap yang ada.

"Prosedur tetap pengamanan, disesuaikan dengan prediksi ancaman yang akan mengganggu jalannya sidang," kata
Munasik yang tidak menjelaskan apakah ada prediksi ancaman mengganggu jalannya sidang, saat dihubungi Tribun Jogja
(Tribunnews.com Network), Rabu (4/9/2013).

Ancaman yang sudah diprediksikan sebelumnya, menurutnya digunakan untuk menyusun strategi pengamanan dan seperti
apa strateginya hanya pihaknya yang mengetahuinya. Ia, berharap saat vonis dibacakan oleh majelis hakim kepada
Serda Ucok T Simbolon cs, lancar tidak ada halangan apapun dan berjalan aman.

Berita Rekomendasi

Munasik, tidak mau menyebut berapa jumlah personel dari TNI dan khususnya TNI AD yang akan dilibatkan dalam
pengamanan sidang dengan agenda putusan tersebut. Aparat dari TNI, khusus menjaga di areal ring satu yaitu di
dalam dan di sekitar gedung pengadilan sedangkan di ring dua atau di luar diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas