Mantan Kadis PPO Kabupaten Kupang Dibui 16 Bulan
Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang, Drs. Benyamin Nomleni, tinggal 16 bulan dibui
Editor: Budi Prasetyo
Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang, Drs. Benyamin Nomleni, tinggal 16 bulan dibui karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pakaian dinas senilai Rp 744 juta tahun anggaran 2011. Perbuatan Nomleni merugikan negara senilai Rp 485.157.273. Uang ini disita dan dikembalikan ke kas negara.
Palu hakim diketuk dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (4/9/2013) petang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Somanada, didampingi hakim anggota, Agus Komaruddin, dan Jul Lumban Gaol. Terdakwa Nomleni didampingi kuasa hukum, Luis Balun. Juga hadir JPU dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, Jeremias Penna.
Dalam putusannya, hakim memvonis Nomleni melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jto pasal 55 ayat 1 ke-1. Vonis terhadap Nolmeni lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 24 bulan (dua tahun). Atas vonis ini, JPU Jeremias Penna menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Nomleni menerimanya dan bersedia menjalani hukuman.
Kuasa Hukum Terdakwa Nomleni, Lius Balun, mengakui sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membela kliennya. "Sebagai kuasa hukum, kami sudah berusaha maksimal. Klien kami juga menerima putusan majelis hakim," katanya.
Kliennya Nomleni, diakui Luis Balun, mengaku bersalah dalam kasus tersebut dan tidak keberatan dipenjara. "Intinya beliau (Nomleni) siap menjalani hukuman. Dia menerima keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 16 bulan itu," ujarnya. *
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.