Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kadis PPO Kabupaten Kupang Dibui 16 Bulan

Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang, Drs. Benyamin Nomleni, tinggal 16 bulan dibui

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Mantan Kadis PPO Kabupaten Kupang Dibui 16 Bulan
IST

Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas

Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Kupang, Drs. Benyamin Nomleni, tinggal 16 bulan dibui karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pakaian dinas senilai Rp 744 juta tahun anggaran 2011. Perbuatan Nomleni merugikan negara senilai Rp 485.157.273. Uang ini disita dan dikembalikan ke kas negara.

Palu hakim diketuk dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (4/9/2013) petang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Somanada, didampingi hakim anggota, Agus Komaruddin, dan Jul Lumban Gaol. Terdakwa Nomleni didampingi  kuasa hukum, Luis Balun. Juga hadir JPU dari Kejaksaan Negeri Oelamasi, Jeremias Penna.

Dalam putusannya, hakim memvonis Nomleni melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31/1999, yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jto pasal 55 ayat 1 ke-1. Vonis terhadap Nolmeni lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 24 bulan (dua tahun). Atas vonis ini,  JPU Jeremias Penna menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Nomleni menerimanya dan bersedia menjalani hukuman.

Kuasa Hukum Terdakwa Nomleni, Lius Balun,  mengakui sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membela kliennya. "Sebagai kuasa hukum, kami sudah berusaha maksimal. Klien kami juga menerima putusan majelis hakim," katanya.

Berita Rekomendasi

Kliennya Nomleni, diakui Luis Balun, mengaku bersalah dalam kasus tersebut  dan tidak keberatan dipenjara. "Intinya beliau (Nomleni) siap menjalani hukuman. Dia menerima keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 16 bulan itu," ujarnya. *

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas