Soal Perintah Tembak di Tempat, Ini Jawaban Kapolda Sulut
Maraknya peredaran panah wayer di Sulut terlebih khusus Manado hingga mengakibatkan korban jiwa
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribun Manado, Kevrent Sumurung
TRIBUNNEWS.COM - Maraknya peredaran panah wayer di Sulut terlebih khusus Manado hingga mengakibatkan korban jiwa, harus ditinjau dari beberapa aspek.
Kapolda Sulut, Brigjen Pol Robby Kaligis saat dihubungi mengatakan, berkembangnya alat tersebut juga perlu melihat aspek lain.
Caranya dengan memantau tempat pembuatan panah wayer. "Jadi kita harus mencari tahu apa dibikin di bengkel-bengkel atau jadi semacam home industry," lanjut Kaligis, Minggu (8/9/2013).
Dengan aspek ini, Kapolda Sulut pun akan menurunkan personelnya dari direktorat intelkam untuk mencari tahu tempat pembuatan panah wayer.
"Perlu ada kepedulian dari penyelidikan semacam itu, jadi semacam pendeteksian. Personel akan kita turunkan dalam rangka pemantauan," terangnya.
Kapolda juga menyinggug soal kamtibmas. Kata dia, agar situasi aman, peningkatan patroli rayon serta peran aktif masyarakat. "Saya sudah sampaikan kepada kapolresta untuk tingkatkan lagi patroli rayon di daerah-daerah yang rawan kriminal. Ini upaya pecegahan. Saya bilang juga di kalangan internal, kita jangan hanya bertindak sendiri, harusnya komponen-komponen yang ada di masyarakat itu kita ajak," ucap Kaligis.
Saat dimintai komentar akan diberlakukannya `tembak di tempat' sebagai bentuk ketegasan terhadap pengguna panah wayer, Kaligis enggan menempuh cara tersebut.
Dirinya lebih memilih tindakan yang sesuai prosedural hukum."Kalau saya tidak mau mengeluarkan istilah-istilah itu. Karena apapun risikonya, ada kesan masyarakat tidak mengerti pengertian `tembak di tempat' itu. Seakan-akan pembunuhan, padahal kita melumpuhkan," tuturnya.
"Saya lebih suka tindakan yang berdasarkan hukum saja. Kalau masih ini, terus tembak di tempat nanti terlalu cepat keluar presepsi lain," tandas Kaligis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.