Panwas Makassar: Pembeli Kartu Memilih Warga Akan Dipenjara
Panwaslu Kota Makassar membantah pemberitaan bahwa Panwas melepas dua orang terduga pembeli kartu memilih warga di Kecamatan Mariso.
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur / Ilham
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar membantah pemberitaan bahwa Panwas melepas dua orang terduga pembeli kartu memilih warga di Kecamatan Mariso.
Ketua Panwas Kota Makassar, Amir Ilyas, mengatakan, oknum yang diduga pihak kandidat Pilwali Makassar, nomor urut 9, Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah), Edi dan Ana, masih diproses Panwascam Marios.
"Terduga pelaku kasus pengambilan kartu pemilih itu masih dimintai keterangannya oleh Panwascam Mariso. Kejadiannya di kecamatan Mariso dan pelaku tidak dilepaskan," kata Amir Ilya menghubungi Tribun via telepon selular, Rabu (11/9/2013).
Amir Ilyas memastikan akan menindak semua oknum yang membeli kartu memilih warga. Menurutnya, tindakan membeli kartu memilih warga merupakan sejarah kota bagi demokrasi kota ini.
"Jika terbukti, sanksinya pidana, yang bersangkutan bisa dipenjara, nanti Gakkumdu (tim Panwas yang terdiri Polisi dan jaksa) yang tentukan ini memenuhi unsur atau tidak," tambahnya.
Dugaan aksi nekad kubu Noah, diberitakan marak sejak dua hari terakhir di Makassar. Kartu memilih dibeli dan ditukar sembako.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.