Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Panwas Makassar: Pembeli Kartu Memilih Warga Akan Dipenjara

Panwaslu Kota Makassar membantah pemberitaan bahwa Panwas melepas dua orang terduga pembeli kartu memilih warga di Kecamatan Mariso.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Timur / Ilham

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar membantah pemberitaan bahwa Panwas melepas dua orang terduga pembeli kartu memilih warga di Kecamatan Mariso.

Ketua Panwas Kota Makassar, Amir Ilyas, mengatakan, oknum yang diduga pihak kandidat Pilwali Makassar, nomor urut 9, Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah), Edi dan Ana, masih diproses Panwascam Marios.

"Terduga pelaku kasus pengambilan kartu pemilih itu masih dimintai keterangannya oleh Panwascam Mariso. Kejadiannya di kecamatan Mariso dan pelaku tidak dilepaskan," kata Amir Ilya menghubungi Tribun via telepon selular, Rabu (11/9/2013).

Amir Ilyas memastikan akan menindak semua oknum yang membeli kartu memilih warga. Menurutnya, tindakan membeli kartu memilih warga merupakan sejarah kota bagi demokrasi kota ini.

"Jika terbukti, sanksinya pidana, yang bersangkutan bisa dipenjara, nanti Gakkumdu (tim Panwas yang terdiri Polisi dan jaksa) yang tentukan ini memenuhi unsur atau tidak," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Dugaan aksi nekad kubu Noah, diberitakan marak sejak dua hari terakhir di Makassar. Kartu memilih dibeli dan ditukar sembako.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas