Bank Jatim Dinilai Ingkar Janji
Deviden yang dijanjikan Bank Jatim kepada Pemkab Sidoarjo sebesar 35 persen hanya terpenuhi sekitar 14 persen saja.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM SIDOARJO - Hearing Komisi B dengan Bank Jatim berlangsung panas. Pasalnya, deviden yang dijanjikan Bank Jatim kepada Pemkab Sidoarjo sebesar 35 persen hanya terpenuhi sekitar 14 persen saja.
“Katanya dulu 35 sampai 40 persen. Kenyataannya tidak sampai segitu,” tutur Ketua Komisi B, Agil Effendy usai hearing, Kamis (12/9/2013).
Menurut laporan yang disodorkan Kepala Cabang (Kacab) Bank Jatim Sidoarjo Tri Udjiarti, deviden yang dikelola Bank Jatim selama 8 bulan besarnya Rp 14,7 miliar dan nilai uang yang disertakan Pemkab Sidoarjo ke Bank Jatim Rp 92 miliar.
Bila dikalkulasi selama setahun, nilainya dikisaran Rp 21 miliar sampai Rp 22 miliar saja. Padahal janji Bank Jatim dengan besaran 35 persen nilainya mencapai Rp 32,2 miliar.
Politisi Partai Demokrat, menjelaskan, pendapatan dari BPR Delta Artha yang nota bene milik Pemkab Sidoarjo, dengan penyertaan modal Rp 14 miliar, Pemkab mendapat deviden sekitar Rp 5 miliar.
“Kami tetap meminta agar Bank Jatim memberi deviden sesuai janjinya dulu antara 35 sampai 40 persen,” paparnya.
Komisi B tetap berprasangka baik karena penempatan dana ke Bank Jatim belum setahun sehingga belum bisa diberi deviden 35 persen, namun pada 2014 nanti, Bank Jatim harus bisa memenuhi janjinya.
“Maka dari itu kalau deviden yang diterima dari BPR Delta Artha nilainya lebih besar dari Bank Jatim, ya akan dikaji ulang untuk penyertaan modalnya,” jelas Agil.
Kacab Bank Jatim Sidoarjo Tri Udjiarti menjelaskan, pihaknya belum bisa menjanjikan Tahun 2014 nanti akan memberi deviden ke Pemkab atas penyertaan modal Rp 92 miliar sebesar 35 persen. “Ya, kita lihat dulu kondisi perekonomian Indonesia tahun depan,” ungkapnya.
Menurutnya, bunga bank sangat terpengaruh kondisi perekonomian yang ada, apakah itu membaik atau justru terpuruk. Tetapi Bank Jatim tetap berupaya memberi deviden terbaik bagi Pemkab asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, penyertaan Rp 92 miliar ke Bank Jatim menuai persoalan antarsesama anggota dewan, ada yang setuju dan ada yang tidak, karena dana yang disertakan ke Bank Jatim itu bisa untuk pembangunan di Sidoarjo, karena jalan dan sekolah banyak yang rusak.