Negara Rugi Rp 300 Miliar Akibat TV Berbayar Ilegal
Negara dirugikan akibat hilangnya potensi pajak yang tidak dibayarkan oleh operator TV berbayar ilegal
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Negara dirugikan akibat hilangnya potensi pajak yang tidak dibayarkan oleh operator TV berbayar ilegal. Tiap tahunnya, Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) memperkirakan hilangnya pendapatan negara akibat TV berbayar ilegal mencapai Rp 300 miliar.
Hal itu dikemukakan Head of Legal and Litigation APMI, Handiomono dalam sebuah diskusi di Jalan Lodaya 11, Bandung, Kamis (12/9/2013). Perhitungan kerugian Rp 300 miliar tersebut, berasal dari Rp 126 miliar pajak penghasilan (Pph) dan Rp 180 miliar Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
"Keberadaan pembajakan siaran televisi berlangganan bukan hanya menyangkut persoalan TV berbayar saja. Tapi, sudah menyangkut berbagai aspek. Mulai dari pendapatan negara dari pajak yang hilang, ancaman iklim investasi, dan perkembangan industrinya. Nasib para kreatornya, hingga imbas kerugian bagi masyarakat yang terjebak menggunakan televisi berlangganan ilegal," kata Handiomono. (dic)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.