Ulang Tahun Wali Kota Makassar Dirayakan di Kejaksaan
Bertepatan dengan ulang tahunnya Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin malah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR — Bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-48, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin malah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), Senin (16/9/2013).
Pemeriksaan terhadap Ilham di akhir masa jabatannya ini telah dilakukan beberapa kali terkait kasus korupsi pembebasan lahan Celebes Convention Center (CCC), di Jalan Metro Tanjung Bunga.
"Pemeriksaan Pak Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai saksi untuk lengkapi berkas tersangka," kata Juru Bicara Kejati Sulselbar, Nur Alim Rachim.
Dalam pemeriksaan itu, kata Alim, Ilham membenarkan telah menerbitkan sejumlah surat menyangkut proses pembebasan lahan tersebut. Surat itu berupa penetapan lokasi lahan, penetapan pembayaran, dan penetapan anggota panitia pembebasan lahan.
"Menurut Pak Ilham, surat-surat tersebut dikeluarkan sebagai formalitas belaka. Alasannya, proses pembebasan lahan, penentuan harga, dan pemilik lahan telah ditentukan oleh tim koordinasi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. Pemerintah Makassar hanya melengkapi administrasi saja," kata Nur Alim.
Pemeriksaan Ilham adalah yang kedua kalinya dilakukan. Sebelumnya, Ilham diperiksa saat penyidik mendalami dugaan keterlibatan bekas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Sulawesi Selatan, Sangkala Ruslan, dalam kasus tersebut. Sangkala telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Camat Mariso, Agus AS.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir, menargetkan pelimpahan kasus itu dilakukan akhir September 2013. Di mana dua tersangka ditetapkan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama perkara ini diusut. "Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ada bukti baru yang kuat," kata Chaerul.