Orang Gila di Palembang Ini Miliki Senpi Revolver
Senpi kekinian tampaknya tak lagi berstatus senjata ekslusif, yang hanya dimiliki oleh warga dengan profesi tertentu.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Senjata api (senpi) kekinian tampaknya tak lagi berstatus senjata ekslusif, yang hanya dimiliki oleh warga dengan profesi tertentu.
Bahkan, di Palembang, Sumatera Selatan, seorang kuli bangunan bernama Marwan alias Sukirman (31) juga memiliki senpi secara ilegal. Marwan juga, diketahui memiliki penyakit kejiwaan dan pernah mendekam dalam rumah sakit jiwa.
Alhasil, Marwan terpaksa diamankan petugas dan kini mendekam di sel tahanan Polresta Palembang. Marwan, dijemput petugas Sat Reskrim di rumahnya Jalan Gub H Bastari, Jakabaring Kecamatan SU I, Palembang, Sabtu (21/9/2013).
Polisi, berhasil menyita barang bukti satu senpi organik jenis revolver berikut enam butir peluru aktif. Kondisi senpi yang didapatkan, tampak kotor dan sedikit usang. Namun, senpi dipastikan masih bisa berfungsi.
Marwan diketahui memiliki senpi, setelah adanya laporan warga terkait adanya sebuah keributan. Dalam keributan itu, Marwan terlihat mengeluarkan senpi yang dimilikinya.
"Aku beli senjata itu seharga satu juta dari kawan di daerah Keramasan. Aku lupa siapa namanya. Aku dijemput polisi di rumah Jakabaring. Aku beli senpi itu untuk jaga diri, dan tidak pernah untuk menodong," ujar Marwan.
Saat menjalani pemeriksaan petugas penyidik, pria bertubuh besar dan belum menikah ini mengakui mengalami gangguan jiwa. Bahkan, salah seorang keluarganya mendatangi petugas, dan mengatakan Marwan pernah dirawat di rumah sakit jiwa karena gangguan mental.
"Senpi itu baru satu hari saya bawa, dan tidak pernah aku pakai. Aku itu cuma melerai dan tidak ikut ribut. Karena yang ribut itu keluarga aku sendiri. Aku memang pernah dirawat di rumah sakit jiwa, dan sudah lama keluar. Saat ini mungkin aku ini sudah sehat," ujar Marwan yang selalu tersenyum.
Meskipun keterangan Marwan selalu berubah-ubah saat dimintai keterangan, kini Marwan masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan senpi sebagai barang bukti. Pastinya Marwan dijerat dengan undang-undang darurat tentang kepemilikan senpi.
"Masih diperiksa petugas. Pastinya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sebenarnya," ujar Kompol Djoko Julianto, Kasat Reskrim Polresta Palembang.