Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Berkah Ungkap Berbagai Modus Pelanggaran Oleh KarSA

Otto Hasibuan mengatakan pasangan KarSa menggunakan doping melalui berbagai program dan dana untuk memenangkan dirinya dalam Pilgub 2013

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in  Pasangan Berkah Ungkap Berbagai Modus Pelanggaran Oleh KarSA
Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim
Khofifah Indar Parawansa 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Jawa Timur, Selasa (24/9/2013), pasangan Khofifah Indarparawansa - Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah) selaku pemohon membeberkan berbagai modus pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut satu atau Soekarwo - Saifullah Yusuf (KarSa).

Pemohon melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan mengatakan pasangan KarSa menggunakan 'doping' melalui berbagai program dan dana untuk memenangkan dirinya dalam Pilgub 2013. Pertama, pemerintah provinsi Jawa Timur (programmer) membuat disain lewat cara menunjuk perguruan tinggi pendamping (konsultan yaitu JPC) kemudian konsultan tersebut menunjuk pendamping. Selanjutnya, pendamping membuat peta penerima hibah yang memberikan masukan kepada programmer yang diproyeksikan untuk pemenangan Pemilukada 2013.

Untuk membuat payung hukumnya, Pemprov kemudian menerbitkan Perda No 13/2012 jo Pergub No 78/2012) tentang Jalinkesra yakni menigkatkan jumlah APBD 2010-2013 dan menerbitkan Pergub Pergub No 56 /2011 tentang Program Bantuan kepada 493.043 Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) .

Otto pun mengungkapkan adanya ketidakwajaran realisasi dana belanja hibah Provinsi Jawa Timur yang dikeluarkan sejak 2009-2013. Berikut adalah rincian dana tersebut secara berurutan 2009 (Rp  540.816.991.822), 2010 (Rp. 682.406.821.654), 2011 (Rp 1.121.554.738.922), 2012 (Rp 3.865.450.909.599) 2013 (Rp 4.988.320.669.000). Tahun tersebut sudah terealisasi pada semester I sebesar Rp 2,302,170,582,610.

Sementara target dan realisasi belanja hibah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2009-2013 yakni 2009 (Rp 97.602.703.620), 2010 (62.349.055.320), 2011 (105.655.900.000), 2012 (46.900.500.000), 2013 (Rp 77.198.000.000).

"Dalam mekanisme penyerahan bantuan tersebut, tertuang dalam Pedoman Umum Halaman 28 Huruf F Pergub 56 Tahun 2011, diberikan penjelasan tentang jenis bantuan yang diterimakan sekurang-kurangnya mengengai program, jenis dan jumlah bantuan, penegasan asal bantuan dari gubernur Jawa Timur, serta pengelolaan bantuan," ujar Otto saat persidangan.

Berita Rekomendasi

Otto juga menyoroti Stiker Jalin Kesra di rumah atau tempat yang mudah dilihat bertuliskan 'Jali Kesra Bantuan Gubernur' bukan Pemerintah provinsi Jawa Timur. Pihak pemohon juga menuding bahwa penerbitan mahalah 'Derap Desa' oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Jawa Timur dimanfatkan KarSa sebagai alat sosialisasi dalam pemenangan Pilgub Jawa Timur.

Selain itu, lanjut Otto, Bakesbangpol Jawa Timur memfasilitasi pertemuan antara partai nonparlemen dengan Soekarwo dan memberikan uang Rp 250 juga untuk setiap partai yang berujung pada dukungan terhadap Soekarwo.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka perbuatan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor satu terbukti terjadi secara sistematis, terstruktur, dan masif. Oleh karena itu setiap pelanggaran haruslah dihukum," kata Otto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas