Peluang Pemekaran Kalimantan Tengah Masih Terbuka
Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golongan Karya, Hj Chairunnisa mengungkapkan, badan pekerja pemekaran provinsi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Anggota Komisi II DPR RI dari Partai Golongan Karya, Hj Chairunnisa mengungkapkan, badan pekerja pemekaran provinsi Kotawaringin harus terus secara giat melakukan terobosan jika serius ingin memekarkan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membentuk Provinsi Kotawaringin, karena peluang Kalteng untuk dimekarkan masih terbuka.
Hj Chairunnisa, yang juga warga Palangkaraya yang membidangi masalah Kementerian Dalam Negeri dan Partai Politik ini, mengatakan, status moratorium pemekaran masih bisa saja tidak berlaku untuk Kalteng, jika setelah melakukan pengkajian Kalteng memang sangat layak untuk dilakukan.
"Tentu jika usulan Badan Pekerja Pemekaran Provinsi Kotawaringin itu sampai pada kami, akan kami proses," kata Chairunnisa, Selasa (24/9/2013).
Namun menurutnya, tentu harus sesusai dengan mekanisme yang ada, misalnya kabupaten yang bisa membentuk provinsi baru itu minimal lima kabupaten ada persetujuan dari masing-masing kepala daerah dan DPRD Kabupaten yang ingin bergabung untuk membentuk provinsi baru, termasuk harus ada persetujuan Gubernur dan DPRD Kalteng, serta diusulkan ke Komisi II DPR RI.