Siswi SMA di Gunungkidul Polisikan Pacarnya Lantaran Diminta Gugurkan Kandungan
Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itu tampak tepat mengiaskan nasib NF(17), seorang siswa SMA di Gunungkidul.
Laporan Reporter Tribun Jogja Hary Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itu tampak tepat mengiaskan nasib NF(17), seorang siswa SMA di Gunungkidul.
Setelah diketahui hamil, NF malah dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Anggita Permana (24), yang tak lain pacarnya sendiri.
Karena ulah pacarnya itu, akhirnya NF melaporkan Anggita ke Polres Gunungkidul pada senin (23/9/2013) siang. Anggita dilaporkan atas kasus pemerkosaan karena tidak mau bertanggungjawab atas janin yang dikandung oleh NF.
Menurut pengakuan warga Semin ini, dirinya dan Anggita sudah menjalin hubungan sebagai pacar sejak 2012 silam. Setelah menjalin hubungan cukup lama, pada Maret 2012, Anggita memaksa dirinya untuk melakukan hubungan suami istri di kamar kos.
Ketika itu, Anggita terus memaksa dan berjanji akan menikahi. Perbuatan itu akhirnya terulang kembali sekitar bulan Desember 2012. Selang tiga bulan, persisnya Februari 2013, NF diketahui hamil.
Dia kemudian meminta pertanggungjawaban. Namun, saat dimintai pertanggungjawaban, Anggita malah memaksa untuk menggugurkan kandungan. Upaya untuk mendesak pertanggungjawaban ini terus dilakukan namun tetap sia-sia karena Anggita terus menghindar bahkan sulit untuk dihubungi.
"Saya malah dipaksa untuk mengugurkan kandungan. Makanya saya memilih untuk melaporkan ke polisi,"akunya kepada petugas kepolisian.
NF berharap, polisi bisa segera memproses laporannya sehingga Anggita mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukannya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gunungkidul, Ipda Ngadino yang dikonfirmasi terkait dengan laporan dri NF mengaku saat ini penyidik masih melengkapi berkas laporannya dengan meminta keterangan dari pelapor dan saksi. Sementara terlapor sendiri sampai saat ini belum ditahan karena belum diperiksa.
"Kami baru meminta keterangan dari saksi dan korban. Setelah lengkap, terlapor baru akan diperiksa,"ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.