Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenangan Markus Dicopot, Kornelius Kodi Jadi Bupati Sumba Barat Daya

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mencopot kemenangan Markus Dairo Talu

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenangan Markus Dicopot, Kornelius Kodi Jadi Bupati Sumba Barat Daya
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, TAMBOLAKA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mencopot kemenangan Markus Dairo Talu, SH-Drs Dara Tanggu Kaha (MDT-DT), dan menetapkan pasangan calon dr Kornelius Kodi Mete-Drs Daud Lende Umbu Moto (KONco OLE ATE) sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) SBD terpilih periode 2013-2018.

Perubahan keputusan ini diambil saat KPUD SBD menggelar ulang rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) SBD, Kamis (26/9/2013).

Rapat pleno dipimpin Ketua KPUD SBD, Yohanes Bili Kii, didampingi dua anggota KPUD, Marinus L Bilya dan Oktavianus Arnoldus Radjah. Anggota komisioner lainnya, Yakoba Kaha dan Petrus Wula, tidak hadir.

Pleno juga dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten SBD, Moses Gedha Bokol, saksi dari paket KONco OLE ATE dan paket Manis (Jacob Malo Bulu, BSc-John Mila Mesa Geli, SE, MM). Sedangkan saksi dari paket MDT-DT tidak hadir.

Ketua KPUD SBD, Yohanes Bili Kii, mengatakan saksi paket MDT-DT diundang, namun mereka mengembalikan surat udangan yang dikeluarkan KPUD SBD.

Rapat pleno kali ini secara khusus melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Tengah dengan merujuk pada hasil penghitungan ulang surat suara yang dilakukan Polres Sumba Barat untuk kepentingan tindak pidana Pemilukada.

Bili Kii membacakan perolehan suara pasangan calon berdasarkan hasil penghitungan ulang, sebagaimana tertera dalam dokumen resmi Polres Sumba Barat. Di Wewewa Tengah, paket Manis meraih 1.068 suara, KONco OLE ATE 3.856 suara dan
paket MDT-DT mendulang 11.454 suara.

Berita Rekomendasi

Di Wewewa Barat, paket Manis 640 suara, KONco OLE ATE 3.270 suara dan paket MDT-DT mendulang 21.638 suara. Dengan demikian, total perolehan suara pasangan calon (setelah ditambah dengan suara di sembilan kecamatan lainnya), maka
Paket Manis meraih 10.759 suara atau 6,74 persen, KONco OLE ATE meraih 80.344 suara atau 50,38 persen dan MDT-DT meraih 68.371 suara atau 42,87 persen.

"Dengan ini, maka kami menetapkan pasangan calon nomor urut dua (KONco OLE ATE) sebagai pemenang Pemiluka SBD," ucap Bili Kii disambut pakalaka (pekikan khas pria Sumba) serta tepuk tangan ribuan massa yang mengikuti rapat pleno dari balik pagar kantor KPUD SBD.

Dalam rapat pleno yang dimulai pukul 10.40 Wita dan berakhir pukul 12.30 Wita, KPUD SBD menghasilkan dua keputusan. Pertama, Keputusan Nomor 48/Kpts/KPU-Kab-018.964761/2013 tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada SBD tahun 2013.

Kedua, Keputusan Nomor 49/Kpts/KPU-Kab-018.964761/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilukada SBD tahun 2013.

Sebelum menghasilkan dua keputusan ini, KPUD SBD terlebih dahulu membuat berita acara tentang perolehan suara pasangan calon serta berita acara pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati.

Bili Kii mengatakan, pleno ulang dilakukan karena ditemukan bukti baru tentang perolehan suara pasangan calon di Wewewa Barat dan Wewewa Tengah. Pleno ini, lanjut Bili Kii, tidak bermaksud untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak semua permohonan KONco OLE ATE.

Menurut Bili Kii, pleno ulang ini juga dilakukan atas dasar rekomendasi Panwaslu SBD yang memerintahkan mengubah data perolehan suara pasangan calon hasil pleno KPUD SBD tanggal 10 Agustus 2013, setelah Panwaslu memperoleh bukti baru perolehan suara hasil penghitungan ulang yang dilakukan Polres Sumba Barat.

"Selain itu, dalam setiap keputusan, ada klausul yang menyatakan bahwa apabila di kemudian hari ada kekeliruan, maka keputusan ditinjau kembali. Jadi, kami harus mengoreksinya karena pleno sebelumnya cacat materiil," tandas Bili Kii, saat ditemui seusai rapat pleno.

Bagaimana kalau keputusan KPUD SBD digugat MDT-DT? "Silakan menempuh jalur hukum. Kami siap," jawab Bili Kii.

Dijelaskannya, setelah rapat pleno ulang, KPUD SBD akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD SBD untuk diproses lebih lanjut.

Ketua Panwaslu Kabupaten SBD, Moses Gedha Bokol mengatakan, dengan terbitnya keputusan baru KPUD SBD, maka keputusan sebelumnya tidak berlaku.

"Bukti baru ini terungkap setelah Panwaslu meneruskan laporan pelanggaran pidana pemilukada kepada polisi. Jadi, perlu dilakukan revisi keputusan," kata Moses saat ditemui seusai rapat pleno.

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas