Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar FH Unhas: Sah Saja Melayangkan Gugatan Hukum ke MK

Tiga hari lalu, tim hukum kandidat Pilwali Makassar 2013, Supomo Guntur-Kadir Halid (Suka), mendaftarkan

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Guru Besar FH Unhas: Sah Saja Melayangkan Gugatan Hukum ke MK
Istimewa/NET

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham

TRIBUNNEWS.COM - Tiga hari lalu, tim hukum kandidat Pilwali Makassar 2013, Supomo Guntur-Kadir Halid (Suka), mendaftarkan gugatan terhadap KPU Makassar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Suka enggan menerima hasil pleno KPU Makassar yang menetapkan Danny Pomanto-Syamsu Rizal (DIA) sebagai pemenang Pilwali Makassar. Materi gugatan Suka yakni pembelian kartu pemilih dan karpil ditukar sembako, raskin dan pelibatan struktur pemerintahan Pemprov dan Pemkot.

"Itu wajar-wajar saya daripada melakukan tindakan anarkis, itu patut kita apresiasi, bagi yang tidak puas, silakan menempuh proses hukum," kata Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Prof Aswanto kepada Tribun, Minggu (29/9/2013).

Selain Suka, kandidat nomor urut 9, Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (dijuluki Noah) juga mengambi ancang-ancang untuk melayangkan gugatannya ke MK. Rencana gugatan, pengguna KTP lebih 20 ribu dan pengerahan PNS serta raskin. Deadline pendaftaran MK, besok (30/9/2013).

Menurut Prof Aswanto yang juga dekan FH Unhas ini, meski kandidat ramai-ramai menggugat KPU dan DIA di MK, namun sulit gugatan diterima.

"Ini kan selisihnya begitu jauh, DIA (31,18 persen), urutan kedua Noah (19,48 persen), ketiga Tamsil-Das'ad (16,04 persen). Suka di posisi empat 14,38 persen. Ini jauh, selisih 10 persen lebih itu tidak kecil, tapi bagi yang tidak puas silakan saja," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Aswanto, menyampaikan, pertimbangan selisih erat kaitannya dengan keputusan MK kelak jika menggugat. "Sesuai undang-undang, MK hanya berwenang atas hasil pilkada, bukan proses pilkada, tapi sekarang ini MK memperluas kewenangannya dengan proses pilkada," katanya.

"Saya kira ini sebuah kesombongan MK terhadap undang-undang jika begitu lagi, jika MK sesuai undang-undang, maka tentu mempertimbangkan hasil pleno KPU saja. Nah, di situ dilihat selisihnya nanti, DIA unggul jauh dari Noah dan Suka. Tentu KPU juga punya bukti," jelas Aswanto.

Di sisi lain, lanjut Aswanto, sesuai data Panwas yang akan diboyong ke MK, hampir semua calon melaporkan kecurangan kandidat di Panwas, dan yang terlapor itu juga hampir semua calon.

"Jadi di sinilah dilihat nanti Panwas untuk memproses itu, karena kecurangan itu juga dilakukan hampir semua calon yang mau menggugat di MK," ungkap Aswanto.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas