Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Larang Caleg Pasang Baliho Bergambar

Tiap caleg boleh memasang baliho atau atributnya di tiap kelurahan yang masuk dalam zona kampanye.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KPU Larang Caleg Pasang Baliho Bergambar
IST

"Tetapi dalam baliho itu, yang bisa dicantumkan hanya nama dan nomor urut dan visi-misi partai. Kalaupun ada foto, gambarnya juga harus pengurus yang tidak maccaleg. Tidak boleh foto yang bersangkutan," terang Asrar.

Sementara PKPU nomor 17 tahun 2013, hal itu juga perlu di sosialisasikan secara intensif. Karena hal itu menyangkut mengenai pengggunaan dana kampanye.

"Baik tata cara pelaporan penggunaan dana kampanyenya maupun pengisihan biodatanya. Ini yang harus disosialisasikan kepada parpol dalam waktu dekat," kata Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief menambahkan.

Mekanisme terkait pelaporan anggaran dana kampanye parpol perlu menjadi perhatian khusus.

Pasalnya, penggunaan dananya akan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dalam hal tersebut.

"Jadi parpol harus paham soal aturan baru ini. Jangan sampai dikemudian hari menjadi persoalan," ujarnya.

Ditanya perihal pemasangan atribut caleg seperti bando, Asra menambahkan, bisa saja caleg memasang bando jika hal itu masuk dalam area zona dan hal itu tetap terhitung satu.

Berita Rekomendasi

Namun jika tidak termasuk dalam area zona, pemasangan tersebut tetap dilarang.

Menanggapi perihal aturan baru tersebut, khususnya PKPU nomor 15 tahun 2013.

Sekretaris Biro Pemengan Bappilu DPW PPP Sulsel Muhammad Takdir De Rosari mengaku pihaknya tidak setuju dengan pelarangan KPU memasangan gambar caleg pada atributnya.

"Pasti semua pendatang baru akan repot melakukan sosialisasi ke masyarakat, dan peraturan ini lebih banyak menguntungkan incumbent karena sudah dikenal lama oleh masyarakat," kata Takdir De Rosari.

Kalaupun aturan tersebut diberlakukan, kata Takdir De Rosari, KPU harus memberikan pemahaman secara jelas apa modaratnya dan keuntungannya jika dalam baliho terdapat gambar caleg yang bersangkutan.

"Kalaupun itu tetap diberlakukan maka, sebaiknya sistem harus dirubah atau cukup dikembalikan seperti pemilihan yang lalu-lalu yakni cukup pilih nomor urut partai," katanya.

Dia pun menganggap pemilihan legislatif merupakan pertarungan figur bukan pertarungan nomor urut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas