Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Larang Caleg Pasang Baliho Bergambar

Tiap caleg boleh memasang baliho atau atributnya di tiap kelurahan yang masuk dalam zona kampanye.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KPU Larang Caleg Pasang Baliho Bergambar
IST

Laporan Wartawan Tribun Timur/ Rudhy

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR,  -- Pemilihan legislatif 2014 mendatang bakal menjadi ajang pertarungan ribuan caleg yang ingin mengincar kursi parlemen.

Pasalnya, saat ini KPU mengeluarkan aturan baru pelarangan kepada calegmemasang baliho bergambar dirinya. Hal tersebut telah diatur berdasarkan yang tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang pelaksanaan kampanye dan pelarangan pemasangan atribut.

Dengan aturan baru tersebut, pemilu mendatang dianggap sebagian politisi bukan lagi pertarungan figur melainkan pertarungan nomor urut.

"Bentuk pelarangan inilah yang kita akan sosialisasikan terhadap 12 parpol yang lolos pada pemilu mendatang," kata Humas KPU Sulsel Asrar Marlang, Senin (30/9).

Asrar menjelaskan, dengan adanya peraturan tersebut diminta agar seluruh partai politik kiranya mematuhi aturan tersebut kendati hal itu akan berdampak merugikan terhadap caleg.

Selain perarutan nomor 15 tahun 2013, PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang audit dana kampanye juga akan menjadi agenda khusus komisioner untuk disosialisasikan.

BERITA TERKAIT

"Dua aturan baru tersebut akan menjadi fokus KPU untuk ditindaklanjuti berdasarkan hasil konkret yang digelar KPU di Hotel Grand Clarion Makassar beberapa waktu lalu," ujarnya.

Asrar menganggap dua point tersebut penting disosialisasikan kepada seluruh parpol agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan.

"Makanya 2 Oktober mendatang kita akan menggelar rapat koordinasi dengan 12 parpol yang lolos di pemilu," kata Asrar menambahkan.

Khusus untuk PKPU nomor 15 tahun 2013, Asrar menjelaskan, selain pelarangan caleg memasangan baliho bergambar dirinya.

Caleg juga dilarang memajang atribut disembarang tempat apalagi sampai mengganggu estetika kota.

Untuk itu KPU memberikan regulasi tersendiri terhadap caleg yang ingin memasang atributnya untuk diperkenalkan ke masyarakat.

Menurut Asrar, tiap caleg boleh memasang baliho atau atributnya di tiap kelurahan yang masuk dalam zona kampanye.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas