Kakek 60Tahun Dituntut Hanya Gara-gara Kupas Pohon Salak Tetangganya
Seorang kakek umur 60 tahun di Kabupaten Minahasa, dilaporkan ke polisi hanya gara-gara mengupas kulit tiga pohon milik tetangganya.
Laporan wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Seorang kakek umur 60 tahun berinisial YS, di Kabupaten Minahasa, dilaporkan ke polisi hanya gara-gara mengupas kulit tiga pohon milik tetangganya.
Warga Desa Warembungan, JagaVIII, Kecamatan Pineleng, itu dilaporkan ke Mapolresta Manado, Senin (30/9/2013), sekitar pukul 12.45 WITA. Ia dilaporkan karena mengupas kulit tiga pohon milik Christina Kuntag.
Dalam laporannya , Christina menyatakan perusakan tiga pohon salak tersebut terjadi sekitar minggu lalu di Desa Warembungan, di perkebunan Toroara.
Karena kulitnya dikupas oleh buruh tani tersebut, akhirnya pohon tersebut kering dan mati. Pelaku, melakukan perbuatan tersebut tanpa sepengetahuan dari Christina.
Apalagi, pohon salak tersebut tumbuh diatas tanah milik Christina, dan sangat berdekatan dengan mata air. Pelapor mengkhawatirkan, aksi YS itu bisa membuat mata air itu ikut mengalami kekeringan.
Atas kejadian tersebut, Christina mengaku mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 juta.
Kapolresta Manado Komisaris Besar Sunarto, membenarkan adanya laporan tersebut. "Laporannya sudah ada, dan ini akan diteruskan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.