Bandar Sabu Ditangkap Saat Bersama Selingkuhannya
Lagi asyik bersama selingkuhannya, Sarmedi (44) ditangkap aparat Polsekta Sukarami Palembang karena diduga jadi bandar sabu.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Refli
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lagi asyik bersama teman selingkuhan wanitanya bernama Nanik (33), Sarmedi (44) ditangkap aparat Polsekta Sukarami Palembang, karena diduga menjadi bandar sabu.
Bersama Nanik, Sarmedi alias Eddy Semangko ini, digiring ke Mapolsekta Sukarami Palembang, Senin (30/9/2013) sekitar pukul 23.00 wib.
Saat didatangi di rumah Nanik, polisi mendapati keberadaan enam paket sabu di balik batu bata yang ada di halaman rumah Nanik. Satu paket sabu harganya ditengarai mencapai Rp 600 ribu.
"Saya tidak tahu mengapa sabu itu ada di halaman rumah saya. Saya memang pemakai, namun saya tidak pernah menyimpan sabu," kata Nanik, Selasa (1/10/2013).
Sementara Eddy juga mengaku, tidak tahu menahu siapa pemilik dari sabu yang ditemukan polisi. Saat berada di rumah Nanik, ia murni untuk mengunjungi Nanik, bukan untuk menyimpan atau mengonsumsi sabu.
"Saya memang mengkonsumsi sabu. Namun, saya tidak pernah jual sabu. Siapa yang punya sabu itu saja saya tidak tahu," kata Eddy.
Kapolsekta Sukarami Palembang Komisaris Imam Tarmudi, membenarkan sudah menahan Eddy. Selain itu, enam paket sabu juga sudah diamankan di Mapolsekta Sukarami Palembang.
"Eddy sudah menjadi target operasi kami sejak lama. Dia bahkan sudah dua kali berhasil meloloskan diri saat ditangkap," kata Imam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.