Gugatan Pilkada Makassar ke MK Hanya Menghabiskan Biaya
Sebagai pemenang pemilihan, DIA "dikeroyok" tiga pasangan peraih suara terbanyak ke-2, ke-4, dan ke-5
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Tim Pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih Mohammad Ramdhan Pomanto dan Syamsu Rizal (DIA), Ni'matullah Erbe mengomentari tiga pasangan mantan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang menggugat hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai pemenang pemilihan, DIA "dikeroyok" tiga pasangan peraih suara terbanyak ke-2, ke-4, dan ke-5. Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini, gugatan hasil pemilihan di MK, mubazir.
"MK itu menghabiskan keuangan. Tidak perlu menggugat," kata Ni'matullah, Rabu (2/9/2013), saat ditanya, apakah akan menghadiri sidang pertama gugatan yang akan berlangsung, Kamis (3/9/2013) besok, dengan agenda pemeriksaan perkara. Ni'matullah sempat tertawa kecil saat menyindir soal gugatan mantan calon di MK.
Ketiga pasangan yang menggugat adalah pasangan Supomo Guntur dan Kadir Halid (SuKa), Muhyina Muin dan Syaiful Saleh, dan Irman Yasin Limpo dan Busrah Abdullah (NOAH). Mereka dinilai menghabiskan banyak biaya untuk gugatan sebab harus menyewa pengacara, memberangkatkan saksi ke Jakarta, dan biaya lainnya. Hasilnya tak sepadan dengan biaya dikeluarkan.