Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Hidayat Curhat Sebelum Ditangkap KPK

Curhat Bupati Hidayat itu disampaikan lewat telepon maupun setelah bertemu langsung di rumah pengacara Hamdani

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in  Bupati Hidayat Curhat Sebelum Ditangkap KPK
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara meninggalkan Gedung Komisi Pemberantan Korupsi, Jakarta, Senin (12/8/2013). Ia kembali diperiksa kembali dalam kasus dugaan suap proyek alokasi Bantuan Dana Bawahan (BDB) Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

Pascamundurnya PT Nindya Karya, Munardi tetap menjaga komunikasi dengan Pemprov Sumut melalui Fuad Perkasa. Ia kembali menemui pejabat Pemprov Sumut itu di Hotel Tiara Medan pada 13 Mei 2013 untuk mengurus status proyek di RSUD Penyabungan yang sempat dibatalkan secara sepihak oleh Pemkab Madina.

Ia bermaksud menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta untuk keperluan pengurusan dana BDB yang diterima Pemkab Madina. Namun, menurutnya, Fuad Perkasa menolak uang tersebut dan meminta agar dia menyiapkan berkas-berkas terlebih dahulu.
"Pak Fuad bilang nggak usah pikirkan soal uang dulu. Siapkan saja berkas-berkasnya. Apalagi, katanya, mereka sedang diperiksa Tipikor Polda Sumut," ujar Munardi.

Uang Rp 60 juta yang ia pinjam dari rekan sejawatnya, Khairul Anwar Daulay alias Pak Juragan itu tidak langsung dikembalikan. Uang itu justru dipakai untuk uang pengamanan  demonstrasi di Madina, biaya pencitraan Bupati Hidayat di koran-koran, dan sumbangan kepada unsur pimpinan daerah (Uspida) setempat.

Kuasa hukum Surung Panjaitan, Junimart Girsang menyatakan proyek pembangunan di RSUD Panyabungan hanyalah proyek ecek-ecek.

Menurutnya, indikasi proyek palsu itu dapat diambil dari keterangan saksi yang maju setelah Munardi, yaitu Kepala RSUD Panyabungan drg Bidasari yang menyatakan sejak tahun 2008 rencana kerja anggaran (RKA) proyek pekerjaan Unit Gawat Darurat, Unit Poliklinik, dan Unit Rawat Inap rumah sakit plat merah itu sudah gentayangan di Pemkab Madina.

"Pertanyaannya, kenapa 2008 tidak jadi, 2009 tidak jadi, 2010 tidak jadi, tiba-tiba muncul lagi 2012? Ini ada apa? Sejujurnya, proyek ini main-main. Dibuat untuk membuka peluang bagi para Kadis mencari mangsa. Ini (Surung Panjaitan) korban!" katanya.

Sampai Rabu sore, Pengadilan Negeri Medan belum menerima surat Pemprov Sumut terkait status Bupati Mandailing Natal Muhammad Hidayat Batubara yang sudah menjadi terdakwa kasus korupsi dan menjalani sidang perdana.

Berita Rekomendasi

Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson Marbun saat dihubungi Rabu sore mengaku telah memastikan itu ke Panitera Muda Tipikor di Pengadilan Negeri Medan.

"Saya sudah tanya ke Panmud (Panitera Muda)Tipikor, katanya belum ada," ujarnya.

Menurut Marbun, meskipun peraturan mewajibkan seorang kepala daerah harus non aktif dari jabatannya jika terlibat kasus hukum, pengadilan tidak berkewajiban menyurati Pemprov Sumut untuk mengabari seorang kepala daerah sedang menjalani persidangan. Pemprov dan Gubernur selaku pejabat dekonsentrsi  yang mengurus penonaktifan kepala daerah yang harus berinisiatif menanyakan ke pengadilan.

"Itu yang kami tunggu. Kalau ada pertanyaan, nanti Ketua (Pengadilan) akan menanggapi," ujarnya.

Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu mengatakan, anak buahnya sudah bertolak ke PN Medan dan menyerahkan surat pertanyaan status Hidayat Batubara. "Sudah diantar staf kami tadi. Mungkin belum diterima," katanya.(Liston Damanik)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas