KPU Jatim dan Pakde Karwo Yakin Menang di Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa hasil Pilgub Jatim 2013, Senin (7/10/2013) besok.
Laporan Wartawan Surya, Mujib Anwar
TRIBUNNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa hasil Pilgub Jatim 2013, Senin (7/10/2013) besok. Sidang putusan perselisihan Pilgub dengan nomor perkara: 117/PHPU.D-XI/2013 akan digelar di gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 15.30 WIB.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Fahmi Bachmid membenarkan jika sidang putusan MK terkait sengketa Pilgub Jatim akan digelar Senin besok. Pihaknya juga sudah mendapatkan pemberitahuan dari MK. "Putusannya akan dibacakan besok sore pukul 15.30 WIB," ujarnya, Minggu (6/10/2013).
Dengan adanya kepastian pembacaan putusan sengketa Pilgub Jatim tersebut, penangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Fahmi tidak mempengaruhi jadwal sidang. Meski selama proses persidangan, yang memimpin persidangan perkara Pilgub Jatim selalu Akil Mochtar.
Disingggung peluang KPU selaku termohon, Fahmi yakin permohonan pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawirwdja (Berkah) akan ditolak majelis hakim. Pasalnya selama proses persidangan, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan Berkah yang memiliki dan didukung bukti yang cukup kuat.
"Dasarnya hanya fakta dan asumsi, tapi buktinya tidak ada. Makanya kami optimis gugatannya akan ditolak," tegasnya.
Sementara itu Gubernur Terpilih Soekarwo menyatakan siap menerima apapun hasil keputusan majelis hakim MK terkait gugatan sengketa Pilgub Jatim. Menurut Pakde Karwo, MK merupakan majelis persidangan tertinggi di negeri ini dan keputusannya tidak bisa digugat lagi. "Makanya apapun keputusan dari Hakim Konstitusi, kami siap menerimanya," tegasnya, Minggu (6/10/2013).
Meski demikian, berdasar fakta di persidangan yang berlangsung secara terbuka, sebagai pihak termohon terkait, Pakde Karwo percaya dan optimistis gugatan yang diajukan pasangan nomor urut empat Berkah akan ditolak oleh majelis hakim.
Menurut Pakde di MK terdapat tiga alat ukur hukum acara dalam menyikapi sengketa Pemilukada, yakni rekapitulasi, data dan fakta yang dimiliki KPU, serta fungsi Bawasku terkait ada tidaknya pelanggaran.
“Nah, semua saksi di TPS ikut tanda tangan dan semua tuduhan tidak terbukti karena bisa dipatahkan oleh KPU. Makanya, kami yakin, apapun keputusan MK adalah yang terbaik," tegasnya.
Dirinya, kata Pakde Karwo, Senin besok akan menghadiri secara langsung sidang putusan sengketa Pilgub Jatim bersama Wakilnya Saifullah Yusuf (Gus Ipul) serta tim kuasa hukum. "Seperti sidang-sidang sebelumnya, saya dan Gus Ipul akan hadir di MK," katanya.
Disinggung terkait tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, Pakde Karwo yakin hal itu tidak akan mempengaruhi hasil, karena keputusan yang diambil majelis hakim tentu sesuai dengan fakta di persidangan. Sesuai aturan, minimal harus tujuh hakim konstitusi yang hadir. Sehingga meski satu hakim tak bisa hadir saat putusan, kan masih ada delapan hakim konstitusi lainnya. "Makanya meski tanpa Ketua, kami yakin besok (Senin) putusan tetap dibacakan," tegasnya.
Sebelumnya, pasangan Berkah menggugat hasil Pilgub Jatim 2013 ke MK. Pasangan yang diusung PKB dan beberapa partai gurem ini minta pasangan KarSa yang diusung 10 partai parlemen dan belasan partai non parlemen serta menang dengan selisih suara mencapai 1,6 juta didiskualifikasi, karena dinilai memanfaatkan dana APBD untuk kepentingan pencitraan. Untuk selanjutnya, MK diminta menetapkan pasangan Berkah sebagai pemenang Pilgub.