Gadis Cantik Pembawa Sabu Santai dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara
Nita Ariani Sarani Wibowo (23) dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, terkesan tidak ada beban.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , GRESIK - Nita Ariani Sarani Wibowo (23), warga Jl Blitar, Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Yosowilangun, Kecamatan Gresik, yang dituntut hukuman penjara selama 8 tahun, terkesan tidak ada beban.
Gadis cantik pembawa sabu-sabu 333,4 gram dan 230 butir pil ekstasi, Senin (7/10/2013) kembali disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Dalam sidang dengan agenda pledoi, terdakwa Nita didampingi ibudanya dan pengacara, Yuliana Heryantiningsih. Nita hanya duduk mendengarkan keterangan meringankan penasehat hukumnya. Nita hanya duduk di depan majelis hakim yang diketuai Didik totok dan anggota Sriti Hesti Astiti serta Mustajab.
"Terdakwa Nita nekat menyimpan obat-obatan terlarang karena prustrasi setelah putus cinta, kemudian mengenal Abdul Rochim dan difasilitasi cukup. Karena cinta Nita yang diminta Abdul Rochim dipenuhi. Selain itu, terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki atas kelalaiannya. Oleh karena itu, kami mohon keringanan Bapak Hakim," kata Yuliana Heryantiningsih, dalam membacakan pledoi.
Usai persidangan, Nita langsung dibawa ke ruang tahanan PN Gresik dengan dikawal polisi diikuti Ibudanya. Dalam beberapa menit di ruang tahanan PN Gresik, Nita ditemui ibudanya dan dua laki-laki yang mengaku kerabatnya.
Dari pantauan Surya Online, Nita tidak terlihat bersedih dan mengalami beban mental. Dari wajah Nita tampak ceria dan sikap manja terhadap dua laki-laki yang mengaku saudaranya dengan meminta dibawakan oleh-oleh Bakso.
"Mana baksoku," kata Nita dari dalam tahanan saat menyapa dua laki-laki yang baru masuk ruang tahanan PN Gresik dengan membawa bungkusan keresek warna hitam.
Beberapa saat Nita juga menelpon seseorang dari dalam tahanan PN Gresik. "Saya saudaranya," kata laki-laki berpostur pendek dengan meninggalkan PN Gresik.
Ibuda Nita saat meninggalkan ruang tahanan PN Gresik juga enggan berkomentar. Wajah Ibuda Nita juga tidak terlihat kusam dan lusut. Saat ditanya Surya Online terhadap tuntutan JPU dengan hukuman 8 Tahun, ibunda Nita mengatakan keberatan.
"Ya berat Mas, delapan tahun kok. Maaf ya Mas, Saya buru-buru akan kembali kerja," kata Ibuda Nita dengan meninggalkan PN Gresik mengendarai Motor Yamaha Jupiter merah W 6746 GZ.
Diketahui, pekan kemarin, JPU Rimin menuntut wanita cantik ini melanggar Pasal 112 Ayat 1 joncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I," kata Rumini dalam dakwaanya.
Tertangkapnya Nita, berawal saat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) menggeledah rumah Nita pada 27 April 2013. Ditemukan sabu-sabu seberat 333,4 gram dan 230 butir pil ekstasi.
Penggerebekan tersebut hasil pengembangan dari tertangkapnya Iwan Hadi di Bandara Juanda, Surabaya. Yang mengherankan lagi dalam tiga buku tabungan terdakwa di BNI, Bank Mandiri dan BCA terdapat transaksi uang yang jumlahnya mencapai Rp 5 miliar lebih.
Pengakuan terdakwa, uang tersebut milik Abdul Rochim yang ada di tahanan Polres Madiun.